Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengisi Kode Barang di Coretax, PKP Wajib Tahu!
3 Februari 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kode barang merupakan salah satu data yang perlu diisi pengusaha kena pajak (PKP) saat membuat faktur pajak keluaran di Coretax. Oleh karena itu, setiap PKP perlu mengetahui cara mengisi kode barang Coretax.
ADVERTISEMENT
Pengisian kode barang maupun jasa bertujuan untuk memudahkan PKP dalam pembuatan faktur pajak dengan barang yang sama. Selain itu, pengisian data tersebut juga penting untuk mencatat transaksi yang dilakukan PKP.
Nah, jika Anda bingung terkait pengisiannya, simak penjelasan di bawah ini.
Bagaimana Cara Mengisi Kode Barang Coretax?
Kode barang adalah kombinasi nomor unik yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis barang atau jasa yang tercantum dalam dokumen faktur pajak keluaran. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat akun X (@kring_pajak) menjelaskan bahwa pengisian kode barang sebetulnya tidak diwajibkan, namun PKP dianjurkan untuk mencantumkannya.
"Pengisian kode barang ketika pembuatan faktur pajak melalui Coretax tidak diwajibkan, namun kami sarankan untuk tetap diisi," tulis DJP.
Sebagai informasi, kode barang Coretax dapat dilihat saat membuat faktur pajak keluaran. Berikut daftar kode barang dan jasa yang bisa digunakan PKP:
ADVERTISEMENT
Kelompok Barang
Kelompok Jasa
Jika barang atau jasa yang akan dicantumkan dalam faktur pajak keluaran tidak terdapat dalam daftar di atas, PKP dapat memilih kode barang atau jasa yang paling mendekati. Namun, jika barang atau jasa tersebut tidak ada yang serupa atau mirip dengan daftar kode di atas, maka PKP dapat menggunakan kode 00 00 00.
Untuk pengisian kode barang atau jasa di Coretax, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
ADVERTISEMENT
1. Login ke Coretax
Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masukkan ID Pengguna serta Kata Sandi Anda.
2. Pilih Peran Akses
Setelah berhasil login, pilih peran yang sesuai, seperti Pengurus atau Kuasa. Pastikan Anda memiliki hak akses sebagai "drafter" untuk membuat Faktur Pajak.
3. Akses Menu e-Tax Invoice
Di dashboard utama, pilih menu "e-Tax Invoice", kemudian pilih "Output Tax" untuk melihat daftar Faktur Pajak Keluaran yang sudah dibuat.
4. Buat Faktur Pajak Baru
Klik tombol "Create Output Invoice" untuk memulai pembuatan Faktur Pajak baru. Isi informasi yang diperlukan, seperti:
ADVERTISEMENT
5. Tambahkan Detail Transaksi
Klik "Add Transaction" untuk mengisi rincian barang atau jasa yang diserahkan, seperti:
6. Simpan atau Kirim Faktur Pajak
Klik "Save Draft" untuk menyimpan faktur sementara, atau pilih "Submit" jika Anda ingin menerbitkan Faktur Pajak. Kemudian, pilih jenis sertifikat digital yang digunakan.
ADVERTISEMENT
Masukkan nomor identitas serta kata sandi penandatangan Faktur Pajak. Klik "Save" dan lanjutkan dengan memilih "Confirm Sign" untuk menyelesaikan proses tanda tangan digital.
7. Periksa Faktur Pajak Keluaran
Klik ikon dokumen untuk melihat detail Faktur Pajak yang sudah selesai
Baca Juga: Mengenal Coretax dan Cara Masuk Coretax DJP
(DR)