Konten dari Pengguna

Cara Mengisi Kode Barang di Coretax, PKP Wajib Tahu!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Logo Coretax. Foto: Dok. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
zoom-in-whitePerbesar
Logo Coretax. Foto: Dok. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Kode barang merupakan salah satu data yang perlu diisi pengusaha kena pajak (PKP) saat membuat faktur pajak keluaran di Coretax. Oleh karena itu, setiap PKP perlu mengetahui cara mengisi kode barang Coretax.

Pengisian kode barang maupun jasa bertujuan untuk memudahkan PKP dalam pembuatan faktur pajak dengan barang yang sama. Selain itu, pengisian data tersebut juga penting untuk mencatat transaksi yang dilakukan PKP.

Nah, jika Anda bingung terkait pengisiannya, simak penjelasan di bawah ini.

Bagaimana Cara Mengisi Kode Barang Coretax?

Ilustrasi Mengisi Kode Barang Coretax. Foto: Pexels.

Kode barang adalah kombinasi nomor unik yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis barang atau jasa yang tercantum dalam dokumen faktur pajak keluaran. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat akun X (@kring_pajak) menjelaskan bahwa pengisian kode barang sebetulnya tidak diwajibkan, namun PKP dianjurkan untuk mencantumkannya.

"Pengisian kode barang ketika pembuatan faktur pajak melalui Coretax tidak diwajibkan, namun kami sarankan untuk tetap diisi," tulis DJP.

Sebagai informasi, kode barang Coretax dapat dilihat saat membuat faktur pajak keluaran. Berikut daftar kode barang dan jasa yang bisa digunakan PKP:

Kelompok Barang

  • Binatang Hidup: 01 00 00

  • Unggas Hidup: 01 05 00

Kelompok Jasa

  • Jasa Konstruksi Umum untuk Bangunan: 01 01 00

  • Jasa Konstruksi Umum untuk Bangunan Tempat Tinggal: 01 01 01

  • Jasa Konstruksi Umum untuk Bangunan Bukan Tempat Tinggal: 01 01 02

  • Jasa Konstruksi Umum Pertambangan dan Bangunan Industri: 01 02 06

Jika barang atau jasa yang akan dicantumkan dalam faktur pajak keluaran tidak terdapat dalam daftar di atas, PKP dapat memilih kode barang atau jasa yang paling mendekati. Namun, jika barang atau jasa tersebut tidak ada yang serupa atau mirip dengan daftar kode di atas, maka PKP dapat menggunakan kode 00 00 00.

Untuk pengisian kode barang atau jasa di Coretax, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Login ke Coretax

Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan masukkan ID Pengguna serta Kata Sandi Anda.

2. Pilih Peran Akses

Setelah berhasil login, pilih peran yang sesuai, seperti Pengurus atau Kuasa. Pastikan Anda memiliki hak akses sebagai "drafter" untuk membuat Faktur Pajak.

3. Akses Menu e-Tax Invoice

Di dashboard utama, pilih menu "e-Tax Invoice", kemudian pilih "Output Tax" untuk melihat daftar Faktur Pajak Keluaran yang sudah dibuat.

4. Buat Faktur Pajak Baru

Klik tombol "Create Output Invoice" untuk memulai pembuatan Faktur Pajak baru. Isi informasi yang diperlukan, seperti:

  • Kode Transaksi: Pilih kode yang sesuai dengan jenis transaksi.

  • Tanggal Faktur: Tentukan tanggal faktur sesuai transaksi.

  • Identitas Pembeli: Masukkan NPWP atau NIK pembeli. Data pembeli akan otomatis terisi berdasarkan informasi yang dimasukkan.

5. Tambahkan Detail Transaksi

Klik "Add Transaction" untuk mengisi rincian barang atau jasa yang diserahkan, seperti:

  • Kategori Penyerahan: Pilih kategori yang sesuai.

  • Jenis Penyerahan: Tentukan jenis penyerahan barang atau jasa.

  • Nama Barang/Jasa: Isi nama barang atau jasa.

  • Kode Barang/Jasa: Isi kode sesuai dengan daftar yang telah dibuat Coretax atau gunakan kode 00 00 00 jika barang atau jasa tidak tercantum dalam daftar tersebut.

  • Satuan: Tentukan satuan unit barang atau jasa.

  • Harga Satuan: Masukkan harga per unit.

  • Jumlah: Tentukan jumlah barang atau jasa yang diserahkan.

  • Diskon: Isi nominal diskon jika ada.

6. Simpan atau Kirim Faktur Pajak

Klik "Save Draft" untuk menyimpan faktur sementara, atau pilih "Submit" jika Anda ingin menerbitkan Faktur Pajak. Kemudian, pilih jenis sertifikat digital yang digunakan.

Masukkan nomor identitas serta kata sandi penandatangan Faktur Pajak. Klik "Save" dan lanjutkan dengan memilih "Confirm Sign" untuk menyelesaikan proses tanda tangan digital.

7. Periksa Faktur Pajak Keluaran

Klik ikon dokumen untuk melihat detail Faktur Pajak yang sudah selesai

Baca Juga: Mengenal Coretax dan Cara Masuk Coretax DJP

(DR)