Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung THR Belum 1 Tahun Kerja untuk Karyawan
12 Februari 2024 11:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara menghitung THR belum 1 tahun kerja perlu diketahui karyawan untuk mengetahui besaran tunjangan yang akan diterima di Hari Raya. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan kepada pekerja.
ADVERTISEMENT
THR keagamaan diberikan kepada karyawan kontrak (PKWT), karyawan tetap (PKWTT), serta pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan undang-undang.
Besaran THR yang didapat karyawan berbeda-beda tergantung lamanya masa kerja, khususnya bagi yang belum genap setahun. Lantas, bagaimana cara menghitung THR belum 1 tahun kerja? Simak penjelasan berikut!
Cara Menghitung THR Belum 1 Tahun Kerja
THR pekerja ditentukan oleh jumlah gaji per bulan dan lamanya masa kerja. Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, THR karyawan/buruh yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih adalah satu bulan gaji.
Sedangkan bagi karyawan/buruh dengan masa kerja 1-11 bulan akan diberikan THR secara proporsional atau prorate. Mekanisme perhitungan THR prorate telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
1. Cara menghitung THR belum 1 tahun kerja untuk karyawan kontrak
Rumus menghitung THR proporsional karyawan kontrak sebagai berikut:
Jumlah gaji dalam sebulan mencakup upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Contohnya: Fitri bekerja sebagai admin media sosial di sebuah perusahaan multinasional pada 5 Januari 2024. Dalam kontrak kerja, gaji Fitri Rp 6000.000 per bulan. Lantas, berapa jumlah tunjangan Hari Raya yang akan diterima Kimi?
3/12 x Rp 6000.000 = Rp 1.500.000
Jadi, THR yang didapat fitri adalah Rp 1.500.000
2. Cara menghitung THR belum 1 tahun kerja untuk pekerja harian lepas
Pekerja lepas yang memiliki masa kerja kurang dari setahun akan mendapat THR yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan.
Contohnya: Iman telah bekerja sebagai pekerja lepas di percetakan A selama 3 bulan. Pada bulan pertama, Iman mendapatkan honor Rp 2.500.000, di bulan kedua Rp 3.500.000, dan di bulan keempat Rp 2.000.000. Lantas, berapa jumlah THR yang didapatkan Iman?
ADVERTISEMENT
1. Cari rata-rata gaji per bulan
THR Iman = Rp. 2.500.000 + Rp 3.500.000 + 2.000.000
= Rp 8.000.000 : 3 bulan
= 2.666.666
2. Hitung THR prorata
THR Iman = 3/12 x 2.666.000
= Rp 666.666
Jadi, THR yang didapat oleh Iman sebagai pekerja lepas adalah Rp 666.666.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Prorata yang Mudah
(GLW)