Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Golongan yang Berhak Menerimanya
12 April 2023 11:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Umat Islam harus mengetahui mengenai cara menghitung zakat fitrah. Hal ini bertujuan agar zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim . Perintah ini disampaikan oleh Allah dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 43.
Allah berfirman yang artinya:
"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (Qs. Al-Baqarah: 43)
Cara Menghitung Zakat Fitrah
Untuk mengetahui cara menghitung zakat fitrah yang benar, dapat mengacu pada hadits Nabi berikut ini:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk menyadarinya sebelum mereka keluar untuk shalat (ied)." (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
Mengutip penjelasan dari buku Ternyata Shalat Sambil Menggendong Anak Itu Tetap Sah karya Ummu Azzam, pengertian dari satu sha dalam hadits di atas sebanding dengan empat mud. Jika satu mud setara dengan 675 gram, satu sha sepadan dengan 2.700 gram atau 2,7 kg.
ADVERTISEMENT
Kemudian, jenis makanan yang wajib dikeluarkan berdasarkan nash hadits di atas adalah tepung terigu, kurma, gandum, zahid (anggur), dan aqith (semacam keju). Untuk daerah yang makanan pokoknya selain yang disebutkan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i memperbolehkan membayar zakat dengan makanan pokok lainnya.
Maka, dalam konteks Indonesia jenis makanan pokok yang wajib dikeluarkan sebagai zakat adalah beras. Kemudian, jumlah beras yang dibagikan adalah 2.7 kg beras.
Lalu, apakah boleh membayar zakat fitrah dengan uang ? Menurut mazhab Hanafi hal tersebut diperbolehkan. Jumlah uang yang dikeluarkan untuk zakat fitrah setara dengan harga 2.7 kg beras.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Mengutip buku Akuntansi Syariah karya Ihsan Rambe, terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Fakir
Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri. Mereka termasuk ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.
2. Miskin
Miskin adalah orang-orang yang memiliki sedikit harta, tetapi tidak bisa mencukupi kebutuhan dasar hidupnya. Kelompok fakir dan miskin termasuk dua golongan yang diprioritaskan untuk menerima zakat fitrah.
3. Amil
Amil merupakan orang yang dengan sukarela mengumpulkan dan membagikan zakat. Mereka termasuk dalam golongan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat.
4. Mualaf
Mualaf memiliki posisi yang sangat spesial dalam Islam. Orang yang baru memeluk Islam dan memerlukan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya berhak menerima zakat.
5. Hamba Sahaya
Hamba sahaya adalah orang-orang yang dijadikan budak dan tidak memiliki kebebasan. Mereka termasuk ke dalam golongan orang yang berhak menerima zakat.
6. Orang yang Berutang
Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak sanggup untuk membayar utang-utangnya, maka mereka masuk ke dalam kelompok orang yang dapat menerima zakat.
ADVERTISEMENT
7. Fii Sabilillah
Fi sabilillah adalah sebutan bagi orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah. Mereka berhak menerima pembagian zakat.
8. Ibnus Sabil
Ibnus Sabil adalah orang-orang yang sedang melakukan perjalanan menuju ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya untuk melanjutkan perjalannya. Maka, mereka berhak menerima zakat.
(PHR)