Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, setiap peserta wajib melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Pada tahap ini, seluruh data pribadi dan dokumen pendukung harus diunggah dengan benar agar proses administrasi berjalan lancar.
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Tahapan ini dapat dilakukan sesuai jadwal terbaru yang telah ditetapkan, yakni 28 Agustus-22 September 2025.
Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 tidak jauh berbeda dengan pengisian DRH untuk ASN lainnya. Mengacu pada Buku Panduan Pengisian Daftar Riwayat Hidup yang diterbitkan BKN, berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi sscasn.bkn.go.id, lalu masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang dibuat saat registrasi.
Setelah login, cek status kelulusan sebagai PPPK Paruh Waktu. Jika lolos, akan muncul opsi untuk melanjutkan ke tahap pengisian DRH.
Pilih tombol 'Ya' untuk melanjutkan pengisian DRH. Bagi yang memilih 'Tidak', sistem akan otomatis menghentikan proses.
Isi seluruh informasi yang diminta, mulai dari data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, prestasi, keluarga, hingga keanggotaan organisasi. Pastikan semua data akurat dan sesuai dokumen pendukung.
Unggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, seperti surat pernyataan sesuai format yang tersedia.
Tinjau kembali seluruh data dan dokumen yang telah diunggah. Pastikan semuanya lengkap, jelas, dan tidak ada kesalahan.
Jika seluruh langkah sudah benar, klik tombol 'Akhiri Proses Pengisian DRH' untuk menyelesaikan tahapan ini.
Baca Juga: Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 dan Persyaratannya
Dokumen yang Dibutuhkan saat Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Agar proses cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025 berjalan lancar, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan dalam bentuk pindaian (scan). Berikut rincian dokumennya:
Surat Pernyataan 5 Poin sesuai ketentuan yang berlaku yang dapat diunduh melalui portal SSCASN. Dokumen ini harus dibubuhi materai dan ditandatangani oleh calon PPPK Paruh Waktu 2025.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku minimal tiga bulan ke depan sejak tanggal pengunggahan.
Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi dan diunduh dari portal SSCASN, kemudian digabung menjadi satu file PDF serta dibubuhi materai dan tanda tangan calon PPPK Paruh Waktu 2025.
Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diterbitkan dan ditandatangani oleh dokter pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Surat Lamaran CASN yang ditujukan kepada kepala instansi tempat melamar.
(NSF)
