Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 dan Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah menghadirkan skema baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memungkinkan pola kerja paruh waktu. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam penataan tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, tetapi belum mendapatkan formasi ASN penuh.
Nantinya, setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu, pegawai akan memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK dan gaji sesuai alokasi anggaran instansi. Mereka juga mendapatkan status resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Skema tersebut diprioritaskan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang sudah terdaftar di basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lantas, bagaimana cara daftar PPPK paruh waktu 2025? Simak panduan lengkapnya berikut ini!
Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025
PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan kepastian kerja sekaligus mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat penghapusan tenaga honorer. Pelaksanaannya pada 2025 mengikuti prosedur yang terstruktur, mulai dari pengusulan kebutuhan instansi hingga penetapan Nomor Induk (NI) PPPK oleh BKN.
Berbeda dengan pendaftaran ASN pada umumnya, cara daftar PPPK Paruh Waktu 2025 dilakukan melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
Berikut penjelasan lengkap mengenai prosedur pengangkatannya, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025.
1. PPK Mengusulkan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
PPK mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri PANRB melalui layanan elektronik BKN.
2. Menteri PANRB mentapkan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu
MenPANRB kemudian menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi pemerintah, mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
3. PPK Mengusulkan NI PPPK Paruh Waktu
Setelah kebutuhan ditetapkan, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja. Selanjutnya, Kepala BKN melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut.
4. PPK Menetapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Tahap akhir adalah penetapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh PPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu? Ini Informasi Terbarunya
Syarat Pendaftar PPPK Paruh Waktu
Pendaftar PPPK Paruh Waktu 2025 wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis data pegawai non-ASN di BKN.
Pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus atau tidak dapat mengisi formasi yang tersedia.
Untuk guru, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
(NSF)
