Konten dari Pengguna

Kapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu? Ini Informasi Terbarunya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi peserta PPPK Paruh Waktu 2025. Foto: Kemenkumham Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peserta PPPK Paruh Waktu 2025. Foto: Kemenkumham Jatim

Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Dalam rekrutmen kali ini, formasi yang tersedia tidak hanya untuk skema kerja penuh waktu, tetapi juga mencakup posisi paruh waktu.

Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Pada tahap ini, peserta wajib melengkapi seluruh data diri serta mengunggah dokumen pendukung.

Proses pengisiannya sendiri dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Lalu, kapan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu akan dimulai? Untuk mengetahui jadwal pastinya, simak informasi lengkapnya berikut.

Kapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu?

Ilustrasi kapan pengisian DRH PPPK Paruh Waktu? 28 Agustus-15 September 2025. Foto: Pexels

Menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu mengalami perpanjangan. Akibatnya, jadwal pengisian DRH turut mengalami penyesuaian.

Jika mengacu pada surat tersebut, maka pengisian DRH PPPK Paruh Waktu akan berlangsung mulai 28 Agustus–15 September 2025. Tahapan ini merupakan bagian penting dari proses administrasi, karena menjadi syarat untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sebelum mengisi DRH secara online, para peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen tertentu sesuai dengan format dan ketentuan yang berlaku. Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu antara lain:

  • Pas foto terbaru dengan latar merah

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Ijazah terakhir

  • Transkrip nilai

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  • Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana

Perlu diperhatikan bahwa persyaratan dokumen dapat berbeda antara satu instansi dengan instansi lainnya. Oleh karena itu, peserta disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru melalui laman resmi instansi tempat mereka mendaftar.

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi cara mengisi DRH PPPK Paruh Waktu. Foto: Unsplash

Pengisian DRH dilakukan secara online melalui akun masing-masing peserta di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id. Sesuai dengan panduan resmi yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah petunjuk lengkap untuk mengisi DRH:

  • Kunjungi situs sscasn.bkn.go.id.

  • Masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat saat registrasi.

  • Cek pengumuman kelulusan untuk melihat status lolos sebagai PPPK Paruh Waktu.

  • Jika dinyatakan lolos, akan muncul opsi untuk melanjutkan proses seleksi. Pilih ‘Ya’ untuk melanjutkan pengisian DRH, atau ‘Tidak’ untuk menghentikan proses.

  • Lengkapi data diri yang mencakup:

    • Data perorangan

    • Riwayat pendidikan

    • Riwayat pekerjaan

    • Riwayat prestasi

    • Riwayat keluarga

    • Riwayat organisasi

  • Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti yang disebutkan di atas.

  • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diunggah untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian.

  • Setelah yakin benar, klik tombol ‘Akhiri Proses Pengisian DRH’ untuk menyelesaikan tahapan ini.

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, Ini Rinciannya

(RK)