Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengisi e-Kinerja di PMM, Ini Panduan Lengkapnya
16 Oktober 2024 16:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mengisi e-Kinerja di PMM bisa dilakukan oleh guru langsung dari akun masing-masing. Pengisian ini bisa dilakukan setelah perencanaan kinerja yang diajukan oleh guru mendapatkan persetujuan dari kepala sekolah.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan kinerja merupakan sebuah instrumen yang digunakan oleh guru dan kepala sekolah untuk menetapkan target kinerja yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Dikutip dari laman Merdeka Mengajar, dengan mengisi e-Kinerja PMM ini, guru dan kepala sekolah dapat melakukan pengelolaan kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik.
Lalu, seperti apa cara mengisi e-Kinerja di PMM? Simak penjelasannya di bawah ini.
Cara Mengisi e-Kinerja di PMM
Sebagai informasi, pengelolaan kinerja pada PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui pengisian kinerja ini, guru dapat memilih kegiatan pengembangan kompetensi sesuai dengan preferensi tindak lanjut hasil observasi untuk peningkatan kinerja.
Berdasarkan keterangan di laman pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, ada beberapa syarat yang dibutuhkan untk mengisi e-Kinerja PMM yaitu:
ADVERTISEMENT
Kemudian, berikut ini adalah cara mengisi e-Kinerja di PMM:
ADVERTISEMENT
Masih dikutip dari sumber yang sama, pengelolaan kinerja memiliki tiga tahapan penting yang dilakukan oleh Guru selama enam bulan dan terjadi dua kali dalam setahun. Antara lain, yaitu:
1. Perencanaan Kinerja
Pada tahap ini, guru diminta untuk menyusun perencanaan kinerja sebelum batas waktu yang dianjurkan, yaitu pada awal bulan setiap semester.
2. Pelaksanaan Kinerja
Ini merupakan tahap kedua dalam pengelolaan kinerja setelah perencanaan kinerja yang telah disusun oleh guru mendapatkan persetujuan dari kepala sekolah.
3. Penilaian Kinerja
Tahap ini akan dilakukan oleh kepala sekolah. Penilaian terhadap hasil kerja dilakukan untuk mengevaluasi peningkatan praktik kinerja, dengan mempertimbangkan pengembangan kompetensi yang telah dicapai.
ADVERTISEMENT
(SFN)