Konten dari Pengguna

Cara Mengisi Ekspektasi Khusus Pimpinan di eKinerja

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mengakses eKinerja. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mengakses eKinerja. Foto: Pexels

Cara mengisi Ekspektasi Khusus Pimpinan di eKinerja perlu diketahui oleh pimpinan/kepala institusi untuk melakukan persetujuan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Ekspektasi Khusus Pimpinan ini berisi harapan atas hasil kinerja dan perilaku kerja pegawai untuk periode berikutnya.

Dikutip dari Buku Panduan Penyusunan dan Evaluasi SKP JPT dan Pimpinan Unit Kerja Mandiri oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ekspektasi Khusus Pimpinan adalah ekspektasi khusus terhadap perilaku kerja yang harus ditunjukkan pegawai dalam rangka pencapaian kinerja pada suatu periode.

Dalam menentukan ekspektasi khusus terhadap perilaku kerja pegawai, pimpinan/kepala institusi menggunakan dua ukuran keberhasilan, yaitu:

  1. Pendekatan kualitatif, yakni ekspektasi pimpinan bersifat deskriptif. Ukuran keberhasilan atau indikator kinerja individu beserta target dideskripsikan dalam satu narasi.

  2. Pendekatan kuantitatif, yakni ekspektasi pimpinan bersifat terukur.

Ada 7 (tujuh) poin penilaian perilaku kerja pegawai yang perlu diisi pimpinan/kepala institusi beserta ekspektasi khususnya, yaitu "Berorientasi Pelayanan", "Akuntabel", "Kompeten", "Harmonis", "Loyal", "Adaptif", dan "Kolaboratif”.

Lantas, bagaimana cara mengisi Ekspektasi Khusus Pimpinan di eKinerja? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Cara Mengisi Ekspektasi Khusus Pimpinan di eKinerja

Ilustrasi mengakses eKinerja. Foto: Pexels

Mengutip akun YouTube Rusdi Amawang Ry, berikut adalah cara mengisi Ekspektasi Khusus Pimpinan di eKinerja yang bisa dilakukan oleh pimpinan/kepala institusi:

  1. Akses aplikasi eKinerja pada laman https://kinerja.bkn.go.id.

  2. Login menggunakan username dan password My SAPK atau My ASN BKN.

  3. Pilih menu "SKP", lalu klik "SKP Bawahan".

  4. Klik menu "Status Pengajuan".

  5. Pada kolom "Status", cek siapa saja pegawai yang sudah melakukan pengajuan SKP. Jika status pegawai sudah berubah menjadi "Pengajuan", maka bisa dilakukan proses verifikasi persetujuan.

  6. Pada kolom "Aksi", klik "Detil" sesuai dengan pegawai yang sudah melakukan pengajuan SKP. Anda akan masuk ke halaman "Sasaran Kinerja Pegawai".

  7. Sebelum melakukan persetujuan, Anda sebagai pimpinan/kepala institusi perlu mengisi penilaian "Ekspektasi Khusus Pimpinan".

  8. Pada halaman "Sasaran Kinerja Pegawai", klik menu "Edit Status".

  9. Gulir kursor ke bawah hingga menemukan kolom "Perilaku Kerja". Pada kolom tersebut, ada 7 poin penilaian "Perilaku Kerja" dan "Ekspektasi Khusus Pimpinan" yang harus diisi.

  10. Pada kolom pertama "Berorientasi Pelayanan", isikan "Ekspektasi Khusus Pimpinan" dengan mengklik opsi "Edit".

  11. Selanjutnya, Anda akan diarahkan pada halaman "Edit Perilaku", isikan ekspektasi Anda terhadap pegawai tersebut. Jika sudah, klik "OK".

  12. Setelah berhasil, kolom "Ekspektasi Khusus Pimpinan" akan terisi dengan keterangan yang sudah Anda tulis.

  13. Lakukan hal yang sama pada kolom penilaian berikutnya, yaitu "Akuntabel", "Kompeten", "Harmonis", "Loyal", "Adaptif", dan "Kolaboratif". Isikan kolom "Ekspektasi Khusus Pimpinan" pada setiap poin penilaian tersebut.

  14. Jika sudah selesai mengisi seluruh kolom "Ekspektasi Khusus Pimpinan", gulir kursor kembali ke atas.

  15. Pilih menu "Edit Status". Jika tidak ada revisi dan semua data yang dimasukkan sudah benar, klik "Persetujuan".

  16. Status SKP akan berubah menjadi "SKP Persetujuan".

  17. Proses pengisian "Ekspektasi Khusus Pimpinan" di eKinerja pun selesai.

(SFR)