Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengisi Kartu Tik SKCK dengan Benar Sesuai Petunjuk
9 Juni 2023 12:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kartu tik SKCK merupakan bagian dari formulir pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kartu ini menjadi salah satu berkas yang harus diserahkan pemohon saat membuat SKCK di kantor polisi.
ADVERTISEMENT
Biasanya, pemohon diminta untuk menyerahkan kartu tik SKCK bersama dokumen persyaratan lainnya, seperti fotokopi KTP/SIM, fotokopi KK, dan pas foto. Sebelumnya, pemohon juga harus mengisi daftar pertanyaan SKCK yang terdiri dari empat lembar formulir pernyataan tentang identitas diri dan informasi-informasi lainnya.
Sama seperti formulir daftar pertanyaan SKCK, kartu tik SKCK secara garis besar juga berisi kolom pernyataan yang harus diisi pemohon. Bagaimana cara mengisinya?
Apa Itu Kartu Tik SKCK?
Sebelum mengetahui langkah-langkah pengisiannya, pahami dulu apa itu kartu tik SKCK. Mengutip situs sipp.menpan.go.id, kartu tik adalah sistem pencatatan dengan menggunakan kartu/formulir yang memuat hal-hal dan catatan singkat mengenai diri seseorang.
Kartu tik SKCK terdiri dari satu lembar formulir yang berisi kolom-kolom pernyataan mengenai identitas pemohon serta istri/suami dan anak (jika ada). Beberapa data yang harus diisi antara lain nama, nomor KTP, agama, alamat, pekerjaan, ciri-ciri fisik, dan catatan kriminal yang ada.
ADVERTISEMENT
Kartu tik SKCK dapat diambil di loket pelayanan setiap kantor polisi. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisiannya, pemohon dapat meminta bantuan petugas.
Cara Mengisi Kartu Tik SKCK
Sebelum mengisi kartu tik SKCK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan paspor. Jika semua dokumen telah lengkap, isi kartu tik SKCK dengan langkah-langkah berikut:
1. Isi Data Diri
Kolom pertama yang harus diisi pada kartu tik SKCK adalah data diri pribadi, meliputi nama panjang, nama alias/nama panggilan, tanggal nomor KTP/paspor, agama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
Lengkapi data-data tersebut sesuai yang tertera di KTP. Untuk tanggal nomor KTP, isi dengan tanggal dikeluarkannya KTP yang tercantum di bawah foto KTP.
ADVERTISEMENT
2. Isi Data Keluarga dan Pekerjaan
Selanjutnya, isi data-data keluarga yang terdiri dari nama bapak kandung dan ibu kandung. Isi juga kedudukan Anda dalam keluarga, apakah anak kandung atau anak tiri. Kemudian, isi kolom pekerjaan sesuai profesi Anda saat ini.
Bagi pemohon yang sudah menikah, lengkapi data-data keluarga. Mulai dari nama istri/suami, nama bapak dan ibu istri/suami, nama anak, serta umur dari masing-masing anggota keluarga tersebut.
3. Sebutkan Ciri-Ciri Fisik
Tuliskan ciri-ciri fisik sesuai yang diminta, yakni model rambut (lurus/ikal/keriting), bentuk muka (bulat/oval/persegi/dsb), warna kulit (putih/kuning langsat/sawo matang/dsb), tinggi badan, dan tanda istimewa seperti tahi lalat atau tanda lahir.
4. Isi Rumus Sidik Jari
Mengutip laman resklungkung.bali.polri.go.id, rumus sidik jari adalah hasil perumusan dari garis-garis papilear yang ada pada jari jemari seseorang. Jika belum memiliki rumus sidik jari, pemohon dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
ADVERTISEMENT
5. Isi Riwayat Pendidikan
Lengkapi riwayat pendidikan dengan menuliskan jenjang pendidikan, nama sekolah/universitas, serta tahun masuk dan lulus. Isi sesuai pendidikan yang pernah ditempuh sejak sekolah dasar.
6. Isi Catatan Kriminal
Tuliskan catatan kriminal yang pernah dilakukan jika ada. Jika tidak ada, kolom tersebut dapat dikosongkan atau diisi dengan tanda strip (-). Begitu pula dengan kolom selanjutnya, yakni data/keterangan-keterangan lain.
(ADS)
Baca juga: Cara Bikin SKCK Online dan Persyaratannya