Konten dari Pengguna

Cara Mengisi NJOP Meter dalam KIP Kuliah, Jangan Sampai Salah!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
10 Februari 2025 16:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
NJOP per meter adalah salah satu data yang wajib diisi pendaftar program beasiswa KIP Kuliah. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
NJOP per meter adalah salah satu data yang wajib diisi pendaftar program beasiswa KIP Kuliah. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
Calon mahasiswa yang berniat mendaftar dalam program KIP Kuliah perlu menyiapkan beberapa data dan dokumen. Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah NJOP per meter.
ADVERTISEMENT
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar perhitungan pajak atas properti seperti tanah dan bangunan. Mengutip buku Panduan Brevet Pajak, PPN, PPBM, Bea Materai, PBB, BPHTB oleh Djoko Muljono, NJOP biasanya tercantum dalam SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan).
Dalam seleksi beasiswa KIP Kuliah, NJOP dibutuhkan untuk melihat kondisi ekonomi keluarga, khususnya nilai aset properti yang dimiliki. Dengan begitu, panitia dapat memastikan bahwa beasiswa benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Lantas, bagaimana cara mengisi NJOP meter dalam KIP Kuliah? Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut ini.

NJOP Meter dalam KIP Kuliah Diisi Apa?

NJOP meter dalam KIP Kuliah diisi dengan NJOP untuk bagian bangunan. Foto: Pexels.com
Berdasarkan informasi dari Pedoman Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah dan ADik Disabilitas Universitas Muhammadiyah Palopo, NJOP per meter yang harus diisi dalam formulir KIP Kuliah adalah NJOP untuk bagian bangunan.
ADVERTISEMENT
Nilai NJOP ini dapat ditemukan pada Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biasanya tertera di bagian yang memuat rincian objek pajak, tepatnya di kolom yang menunjukkan NJOP bangunan per meter persegi (m²).
Selain NJOP per meter, siswa juga wajib mengisi luas tanah dan luas bangunan. Data ini juga bisa diperoleh melalui Surat PBB yang mencantumkan luas tanah (dalam m²) dan luas bangunan secara lengkap.

Cara Mengisi NJOP Meter dalam KIP Kuliah

Ilustrasi cara mengisi NJOP meter dalam KIP Kuliah. Foto: Pexels.com
Agar tidak salah dalam mengisi NJOP per meter di formulir KIP Kuliah, ikuti langkah-langkah berikut ini:
ADVERTISEMENT
Itulah tata cara untuk mengisi NJOP yang dibutuhkan saat pendaftaran KIP Kuliah. Sebagai tambahan informasi, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah sudah dibuka sejak 4 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi KIP Kuliah.
Bagi siswa yang tertarik mengikuti program ini, segera siapkan dokumen persyaratan. Jangan lupa untuk mengisi formulir pendaftaran dengan teliti dan memastikan semua data yang diinput sudah benar sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.
(SAI)