Konten dari Pengguna

Cara Mengisi NJOP Meter dalam KIP Kuliah, Jangan Sampai Salah!

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

NJOP per meter adalah salah satu data yang wajib diisi pendaftar program beasiswa KIP Kuliah. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
NJOP per meter adalah salah satu data yang wajib diisi pendaftar program beasiswa KIP Kuliah. Foto: Pexels.com

Calon mahasiswa yang berniat mendaftar dalam program KIP Kuliah perlu menyiapkan beberapa data dan dokumen. Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah NJOP per meter.

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah nilai yang ditetapkan pemerintah sebagai dasar perhitungan pajak atas properti seperti tanah dan bangunan. Mengutip buku Panduan Brevet Pajak, PPN, PPBM, Bea Materai, PBB, BPHTB oleh Djoko Muljono, NJOP biasanya tercantum dalam SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan).

Dalam seleksi beasiswa KIP Kuliah, NJOP dibutuhkan untuk melihat kondisi ekonomi keluarga, khususnya nilai aset properti yang dimiliki. Dengan begitu, panitia dapat memastikan bahwa beasiswa benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

Lantas, bagaimana cara mengisi NJOP meter dalam KIP Kuliah? Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut ini.

NJOP Meter dalam KIP Kuliah Diisi Apa?

NJOP meter dalam KIP Kuliah diisi dengan NJOP untuk bagian bangunan. Foto: Pexels.com

Berdasarkan informasi dari Pedoman Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah dan ADik Disabilitas Universitas Muhammadiyah Palopo, NJOP per meter yang harus diisi dalam formulir KIP Kuliah adalah NJOP untuk bagian bangunan.

Nilai NJOP ini dapat ditemukan pada Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), biasanya tertera di bagian yang memuat rincian objek pajak, tepatnya di kolom yang menunjukkan NJOP bangunan per meter persegi (m²).

Selain NJOP per meter, siswa juga wajib mengisi luas tanah dan luas bangunan. Data ini juga bisa diperoleh melalui Surat PBB yang mencantumkan luas tanah (dalam m²) dan luas bangunan secara lengkap.

Baca Juga: Cara Cek Desil DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025 dan Jadwal Lengkapnya

Cara Mengisi NJOP Meter dalam KIP Kuliah

Ilustrasi cara mengisi NJOP meter dalam KIP Kuliah. Foto: Pexels.com

Agar tidak salah dalam mengisi NJOP per meter di formulir KIP Kuliah, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Kunjungi situs resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, lalu login menggunakan akun yang sudah terdaftar.

  • Setelah berhasil masuk, cari menu "Data Rumah" di dashboard dan klik untuk mulai mengisi informasi terkait tempat tinggal.

  • Klik opsi "Perbarui Data Rumah" untuk memastikan data rumah bisa diperbarui sesuai dengan kondisi terbaru.

  • Ambil Surat PBB keluarga. NJOP per meter biasanya tertera di bagian bawah, dekat informasi tentang nama pemilik, alamat, dan objek pajak.

  • Salin nilai NJOP per meter yang tertera di Surat PBB, lalu masukkan ke kolom yang disediakan di formulir KIP Kuliah. Periksa ulang untuk memastikan tidak ada kesalahan pengetikan.

  • Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol "Simpan Rumah" untuk menyimpan perubahan. Pastikan data sudah lengkap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Itulah tata cara untuk mengisi NJOP yang dibutuhkan saat pendaftaran KIP Kuliah. Sebagai tambahan informasi, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah sudah dibuka sejak 4 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi KIP Kuliah.

Bagi siswa yang tertarik mengikuti program ini, segera siapkan dokumen persyaratan. Jangan lupa untuk mengisi formulir pendaftaran dengan teliti dan memastikan semua data yang diinput sudah benar sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.

(SAI)