Konten dari Pengguna

Cara Mengisi RHK pada E-Kinerja untuk Mengukir Kinerja Pegawai

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
4 Januari 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Begini Cara Mengisi RHK pada E-Kinerja. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Begini Cara Mengisi RHK pada E-Kinerja. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
RHK atau Rencana Harian Kegiatan adalah perencanaan yang lebih rinci dari sasaran kerja yang ditetapkan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP). RHK digunakan untuk memastikan sasaran kerja dapat dicapai dalam jangka waktu yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Cara mengisi RHK dimulai dengan masuk akun E-Kinerja terlebih dahulu. Anda dapat mengakses e‑Kinerja di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan password MySAPK Anda.
Jika lupa password MySAPK, silakan gunakan fitur reset password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN. Agar lebih jelas, simak cara mengisi RHK pada E-Kinerja di bawah ini.

Cara Mengisi SKP

Cara Mengisi SKP. Foto: Pexels
Setelah berhasil login di E-Kinerja, Anda akan masuk pada halaman SKP. Nah, RHK terletak di laman SKP. Namun, sebelum membahas cara mengisi RHK, ketahui terlebih dahulu cara pengisian SKP yang efektif berikut ini.
ADVERTISEMENT

Cara Mengisi RHK pada E-Kinerja

Cara Mengisi RHK pada E-Kinerja. Foto: Pexels
Mengisi RHK membantu pegawai mengidentifikasi tugas dan kegiatan yang harus dikerjakan dalam jangka waktu tertentu. Berikut cara mengisi RHK pada E-Kinerja yang bisa diikuti.
1. Cek dan pastikan data ASN dan Data Atasan sudah benar/sudah berubah, Apabila belum berubah silahkan klik 'Muat Ulang'.
2. Pada laman SKP, klik "Tambah RHK" yang terletak di sisi kiri atas.
3. Isikan RHK, dengan:
4. Pada Pilihan "Jenis RHK". Silakan piih “Utama”
5. Pada Kolom RHK, silakan tuliskan hasil dari rencana kerja.
6. Pada "Klasifikasi RHK", silakan pilih di antara Organisasi (tertaut di Unit Organisasi) atau Individu (tertaut di SKP Pegawai).
ADVERTISEMENT
7. Setelah RHK di-input, selanjutnya pilih “Tambah Indikator” dengan mengisikan:
8. Setelah itu submit dan RHK telah selesai dilengkapi.
(DEL)