Cara Mengisi SKP di Aplikasi PMM yang Wajib Diketahui PNS

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SKP atau Sasaran Kerja Pegawai merupakan formulir yang digunakan untuk melakukan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penilaian SKP memiliki bobot 60%, sementara 40%-nya dari Perilaku Kerja.
Maka dari itu, mengisi SKP merupakan kewajiban setiap PNS. Pengisian SKP guru dapat dilakukan di Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Mengutip situs Kemdikbud, guru dapat mengumpulkan SKP di PMM mulai 1 Januari 2024. Sementara kepala sekolah dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024. Untuk cara mengisi SKP di PMM, simak langkah-langkahnya dalam pembahasan di bawah ini.
Pengertian SKP
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi PNS guru yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun. Artinya, SKP disusun berdasarkan beban kerja selama satu tahun.
Adapun tugas tambahan yang dimaksud meliputi kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, dan ketua pelatihan program keahlian/program studi.
SKP bertujuan untuk membentuk guru yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban tugas sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Contoh Dokumen SKP yang Terukur Lengkap untuk Referensi Pegawai
Unsur-Unsur SKP
Secara umum, terdapat tiga unsur pada SKP, yakni tugas jabatan, angka kredit, dan target. Berikut pembahasan lebih lanjutnya.
1. Tugas Jabatan
Setiap tugas jabatan harus mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.
Uraian tugas jabatan guru dan kepala sekolah yang diberi tugas tambahan mengacu kepada unsur utama dan unsur penunjang sebagaimana diatur dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2. Angka Kredit
Angka kredit merupakan item penting yang dijadikan target capaian untuk setiap uraian tugas jabatan pada SKP. Angka kredit tugas jabatan dibagi menjadi dua, yakni:
Angka kredit unsur utama, meliputi pendidikan, pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Angka kredit unsur penunjang, meliputi pendidikan tambahan yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, penghargaan, melakukan tugas pendukung, dan menjadi tim penilai angka kredit.
3. Target
Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru. Di dalam menetapkan target, harus memperhatikan aspek-aspek kuantitas (output), kualitas, waktu, dan biaya.
Cara Mengisi SKP di PMM
Platform Merdeka Mengajar (PMM) adalah platform yang menunjang implementasi Kurikulum Merdeka. Anda dapat mengunduh PMM di Google Play Store.
Untuk mengisi SKP di PMM, Anda harus login ke aplikasi Merdeka Mengajar terlebih dahulu, lalu ikuti langkah-langkah di bawah ini.
Pilih menu "Kinerja". Ini akan membuka akses ke fitur pengelolaan SKP.
Klik tombol "Tambah SKP". Langkah ini akan membuka formulir atau ruang kerja baru untuk memasukkan informasi SKP.
Isi kolom "Nama SKP" dengan nama yang jelas dan mudah dipahami. Nama ini sebaiknya mencerminkan sifat atau tujuan SKP yang Anda buat.
Pilih "Jenis SKP".
Isi kolom "Tujuan SKP".
Isi kolom "Target SKP" dengan target atau tujuan yang ingin dicapai dari SKP Anda.
Isi kolom "Indikator SKP". Indikator ini harus memberikan gambaran yang jelas tentang pencapaian target yang telah ditetapkan.
Klik tombol "Simpan". Tindakan ini akan mengonfirmasi dan merekam semua data yang telah dimasukkan, sehingga SKP dapat diakses dan dikelola sesuai kebutuhan.
(DEL)
