Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Mengisi SPT 1770 S untuk Penghasilan Lebih Dari Rp60 Juta
12 Januari 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya, seluruh masyarakat Indonesia yang berstatus sebagai karyawan atau pegawai wajib mengisi SPT Tahunan PPh. Kewajiban ini juga berlaku untuk golongan yang sudah dipotong penghasilannya oleh pemberi kerja atau instansi.
ADVERTISEMENT
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan, SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak.
Dalam proses pengisian SPT, ada sejumlah formulir yang perlu diisi Wajib Pajak sesuai dengan nominal pendapatannya. Salah satunya adalah formulir SPT 1770 S yang diperuntukkan bagi pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
Formulir tersebut juga berlaku untuk Wajib Pajak yang memiliki satu penghasilan atau lebih. Bagaimana cara mengisi SPT 1770 S? Simak panduannya dalam artikel berikut.
Cara Mengisi SPT 1770 S
Pengisian SPT 1770 S kini bisa dilakukan secara online melalui laman DJP Online. Sebelum mengisi, pastikan Anda sudah menyiapkan nomor NPWP/NIK, nomor EFIN, dan bukti potong 1721 A1 atau A2.
ADVERTISEMENT
Nantinya, ada sejumlah tahapan dan halaman yang mesti dilengkapi atau diisi. Berikut panduan lengkapnya:
ADVERTISEMENT
(MSD)