Konten dari Pengguna

Cara Mengurus BPKB Hilang, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
6 Mei 2025 10:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, menunjukkan BPKB elektronik. Foto: Instagram/ @korlantaspolri.ntmc
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, menunjukkan BPKB elektronik. Foto: Instagram/ @korlantaspolri.ntmc
ADVERTISEMENT
Buku Kepemilikan kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang digunakan untuk membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan bermotor. BPKB akan diperoleh ketika pemilik kendaraan mendaftarkan kendaraannya di Samsat.
ADVERTISEMENT
Karena merupakan surat berharga, BPKB harus dijaga oleh pemilik kendaraan dengan baik. Jika terjadi kehilangan, pemilik kendaraan disarankan untuk segera mengurus penggantinya.
Untungnya, proses pengurusan BPKB hilang dapat dilakukan dengan mudah. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan agar prosesnya berjalan lancar.
Lantas, bagaimana cara mengurus BPKB hilang? Simak infor3masi selengkapnya berikut ini.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Ilustrasi BPKB elektronik. Foto: Instagram/ @korlantaspolri.ntmc
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia, ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat untuk mengurus BPKB hilang, yaitu:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM).
3. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
4. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pihak yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan.
ADVERTISEMENT
5. Surat keterangan kehilangan BPKB yang dikeluarkan oleh kepolisian terdekat.
6. Dua lembar hasil cek fisik kendaraan bermotor.
7. Surat keterangan kehilangan dari Reskrim.
8. Berita acara pemeriksaan dari penyidik.
9. Surat keterangan dari bank pemerintah sebanyak 1 lembar atau bank swasta sebanyak 2 lembar yang menyatakan BPKB tidak dalam agunan.
10. Surat pernyataan pemilik bermaterai dan berstempel yang menyatakan kehilangan BPKB tidak berkaitan dengan kasus pidana dan perdata.
11. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (BNPB).
Setelah itu, seperti yang dijelaskan dalam laman resmi Bapenda Jakarta, berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Lapor Kehilangan ke Kantor Polisi

Ilustrasi melapor ke kantor polisi. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Langkah pertama adalah melapor ke kantor polisi terkait hilangnya BPKB. Petugas akan membuatkan dokumen resmi berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT

2. Mengurus Surat Keterangan dari Unit Reserse

Petugas akan kembali menanyakan kronologi kehilangan BPKB untuk keperluan pencatatan. Begitu surat selesai dibuat, pemilik kendaraan akan diminta membubuhkan tanda tangan. Sebelum menandatangani, pastikan semua informasi dalam surat tersebut sudah benar dan sesuai kenyataan.

3. Menyusun Surat Pernyataan Kehilangan

Selanjutnya adalah membuat surat pernyataan resmi bahwa BPKB benar-benar hilang. Surat ini wajib ditandatangani oleh pemilik kendaraan dan diberi materai sebagai bentuk keabsahan.

4. Mengajukan Surat dari Bank

Jika kendaraan tidak sedang dijadikan jaminan bank, Anda perlu meminta surat keterangan dari pihak bank sebagai bukti pendukung. Surat ini menyatakan bahwa kendaraan tidak terkait dengan pinjaman atau kredit.
Surat tersebut juga perlu dibubuhi materai dan ditandatangani. Fungsinya adalah memastikan bahwa kendaraan tidak sedang dalam status agunan, sehingga proses penerbitan BPKB Duplikat bisa dilanjutkan.
ADVERTISEMENT

5. Pasang Iklan Kehilangan di Media Massa

Setelah urusan surat menyurat selesai, buatlah pengumuman kehilangan BPKB melalui dua media cetak berbeda. Umumnya, media yang digunakan adalah Pos Kota karena tarif iklan barisnya cukup terjangkau.

6. Urus BPKB Duplikat di SAMSAT

Setelah semua dokumen siap, bawalah ke kantor SAMSAT tempat kendaraan terdaftar. Pastikan untuk membawa fotokopi KTP, STNK, dan kendaraan asli untuk proses cek fisik.
Petugas akan mencatat nomor rangka dan mesin sebagai bagian dari verifikasi. Setelah itu, pemilik kendaraan bisa mendaftarkan permohonan BPKB Duplikat di loket yang tersedia. Jika semua lengkap, proses penerbitan akan memakan waktu sekitar satu bulan.
(ANB)