Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Sepeda Motor via JRku
27 Oktober 2023 22:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat dan tata cara klaim asuransi Jasa Raharja perlu diketahui keluarga korban kecelakaan lalu lintas sepeda motor. Cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor kini bisa dilakukan secara online via aplikasi JRku.
ADVERTISEMENT
Setiap korban kecelakaan di darat, laut, maupun udara, berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, termasuk pengendara sepeda motor.
Santunan akan diberikan kepada korban luka-luka maupun meninggal dunia. Dikutip dari laman Jasa Raharja, korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit akan secara otomatis ditanggung oleh Jasa Raharja.
Biaya perawatan maksimal yang ditanggung Jasa Raharja Rp20.000.000. Sementara untuk korban kecelakaan yang cacat permanen dan meninggal dunia, akan mendapat santunan Rp50.000.000.
Lantas bagaimana cara mengurus klaim asuransi Jasa Raharja? Simak langkah dan syarat pengurusan klaim Jasa Raharja dalam ulasan berikut.
Syarat Mengurus Klaim Asuransi Jasa Raharja
Untuk mengurus klaim asuransi Jasa Raharja, ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi oleh keluarga korban. Berikut persyaratan klaim asuransi Jasa Raharja sebagaimana dikutip dari laman resminya.
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Sepeda Motor
Cara mengurus klaim asuransi Jasa Raharja kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JRku. Keluarga korban hanya perlu meng-upload persyaratan yang diperlukan lewat fitur ‘Santunan Online’. Berikut langkah-langkah mengurus klaim asuransi Jasa Raharja via JRku.
1. Daftar Aplikasi JRku
Untuk mengurus klaim asuransi, keluarga korban harus menginstal aplikasi JRku lebih dahulu. Setelah berhasil diunduh, buat akun menggunakan alamat email.
2. Lengkapi Data Korban
Masuk ke akun JRku dengan email dan password yang telah dibuat, kemudian klik fitur ‘Santunan Online’ pada halaman utama. Masukkan NIK korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Jika korban kecelakaan sudah terdaftar oleh pihak yang berwenang, maka secara otomatis data korban sudah terdaftar JRku dan bisa langsung klaim asuransi.
Bagi korban lakalantas tidak terdaftar di JRku, keluarga dapat memasukkan data korban di form pengajuan santunan. Data-data yang perlu dilengkapi di antaranya, nama lengkap, NIK, hingga tempat tanggal lahir.
3. Tunggu Konfirmasi Data
Data korban kecelakaan lalu lintas dalam form pengajuan akan diverifikasi oleh pihak Jasa Raharja. Jika data-data yang diberikan akurat, maka santunan akan segera diproses.
Penting untuk dicatat, orang yang berhak mendapat santunan adalah korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut dan udara. Asuransi tidak diberikan kepada korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaraan pribadi.
Pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan yang disengaja juga tidak berhak mendapat santunan. Adapun maksud kecelakaan yang disengaja, seperti korban bunuh diri atau korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
ADVERTISEMENT
(GLW)