Cara Klaim dan Mendapatkan Santunan Jasa Raharja
ยทwaktu baca 2 menit

PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu-lintas. Korban berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Melansir dari laman resmi Jasa Raharja, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri. Yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut: yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.
Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. Ini mengacu pada UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Cara pengajuan mendapatkan santunan
Langkah pertama: melaporkan kejadian kecelakaan kepada unit laka lantas tempat dan waktu kejadian kecelakaan atau instansi terkait dengan membawa identitas korban untuk diterbitkannya laporan kepolisian
Langkah kedua: menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat dengan contact center 1500020 atau SMS 081210500500. Atau bisa juga lewat akun media sosial Jasa Raharja.
Dari laporan itu kemudian Jasa Raharja akan melaksanakan 5 langkah:
Jasa Raharja menerima laporan polisi secara online dan realtime via IRSMS POLRI
Jasa Raharja mengunjungi rumah ahli waris untuk pengurusan santunan meninggal dunia
Kerja sama Jasa Raharja dengan Rumah Sakit untuk proses penjaminan korban
Jasa Raharja mengunjungi rumah ahli waris untuk pengurusan santunan meninggal dunia
Penyerahan santunan secara transfer dan over-booking
Nilai santunan
Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017:
Santunan bagi ahli waris korban laka lantas yang meninggal dunia: Rp 50 juta
Maksimal santunan diberikan bagi korban menderita cacat tetap: Rp 50 juta
Maksimal santunan biaya rawatan bagi korban mengalami luka luka (khusus pesawat 25 juta): Rp 20 juta
Biaya penguburan bagi korban laka yang meninggal tanpa ahli waris: Rp 4 juta
Bantuan pertolongan pertama bagi korban laka - P3K: maksimal Rp 1 juta
Bantuan biaya ambulans bagi korban luka-luka, maksimal Rp 500 ribu.
...
Jasa Raharja terlibat aktif dalam penjagaan arus mudik Lebaran 2023 melalui berbagai kegiatan seperti survei jalur mudik, monitoring data kecelakaan, hingga menyiapkan mobil unit keselamatan lalu lintas.
