Cara Klaim dan Mendapatkan Santunan Jasa Raharja

23 April 2023 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan di Tol. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan di Tol. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu-lintas. Korban berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
Melansir dari laman resmi Jasa Raharja, korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri. Yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut: yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.
Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri. Ini mengacu pada UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Program Jalur Mudik 2023 - Tol Cikampek Utama Foto: kumparan

Cara pengajuan mendapatkan santunan

Langkah pertama: melaporkan kejadian kecelakaan kepada unit laka lantas tempat dan waktu kejadian kecelakaan atau instansi terkait dengan membawa identitas korban untuk diterbitkannya laporan kepolisian
ADVERTISEMENT
Langkah kedua: menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat dengan contact center 1500020 atau SMS 081210500500. Atau bisa juga lewat akun media sosial Jasa Raharja.
Dari laporan itu kemudian Jasa Raharja akan melaksanakan 5 langkah:
Tol Cipali. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Nilai santunan

Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017:
ADVERTISEMENT
...
Jasa Raharja terlibat aktif dalam penjagaan arus mudik Lebaran 2023 melalui berbagai kegiatan seperti survei jalur mudik, monitoring data kecelakaan, hingga menyiapkan mobil unit keselamatan lalu lintas.