Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Surat Cerai dari Pihak Perempuan, Pahami Syarat dan Tahapannya
1 November 2023 12:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perempuan boleh menggugat cerai apabila pernikahan sudah tidak bisa lagi dipertahankan. Cara mengurus surat cerai dari pihak perempuan dapat dilakukan di Pengadilan Agama.
ADVERTISEMENT
Perceraian dapat diajukan oleh suami ataupun oleh istri. Permohonan cerai yang diajukan diajukan oleh istri kepada suaminya disebut cerai gugat. Perceraian dapat dibuktikan dengan akta atau surat cerai.
Dikutip dari buku Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan oleh Catur Yuniarto (2018), surat cerai adalah bukti yang menyatakan bahwa sepasang suami istri telah sah bercerai secara hukum.
Bagaimana cara mengurus surat cerai dan apa saja persyaratannya? Simak ulasan berikut.
Syarat Mengurus Surat Cerai
Permohonan cerai gugat dapat dikabulkan apabila suami melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik.
Wanita yang ingin menggugat cerai suaminya harus menyiapkan sejumlah dokumen dan saksi sebagai bukti. Dikutip dari laman Pengadilan Agama Giri Menang, berikut syarat cerai gugat.
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus Surat Cerai
Surat cerai sangat penting bagi pihak-pihak yang terlibat. Pasalnya dokumen ini menjadi syarat untuk mengurus hak-hak yang timbul akibat perceraian. Selain itu, surat cerai juga diperlukan jika pihak perempuan atau laki-laki akan menikah lagi.
Berikut langkah-langkah mengurus surat cerai dari pihak perempuan:
1. Datang ke Pengadilan
Tahap pertama dalam mengurus surat cerai adalah datang ke pengadilan untuk mengajukan gugatan. Penggugat yang beragam Islam dapat mengunjungi Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragam non Islam mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri.
ADVERTISEMENT
Pastikan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format yang ditentukan, kemudian serahkan surat gugatan ke Penjabat Kepaniteraan Pengadilan.
2. Membayar Biaya Panjar Perkara
Penggugat akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh pengadilan terkait. Besaran biaya panjar perkara berbeda-beda tiap orang.
Ini karena ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan disesuaikan radius/jarak antara domisili penggugat dengan Kantor Pengadilan. Apabila penggugat tidak mampu membayar biaya perkara, maka bisa mengajukan permohonan prodeo ke Ketua Pengadilan.
4. Menunggu Sidang
Setelah membayar panjar biaya perkara, penggugat akan mendapatkan nomor perkara. Ketua Pengadilan akan menetapkan Majelis Hakim yang menyediakan perkara tersebut dalam satu sampai dua hari. Tunggu hingga sidang perceraian digelar.
5. Menghadiri Sidang
Suami dan istri akan dipanggil untuk menghadiri sidang pengadilan. Apabila suami berhalangan hadir, sidang perceraian tetap akan berlangsung.
ADVERTISEMENT
(GLW)
Baca juga: Syarat Mengurus Surat Cerai Secara Online