Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah secara Gratis

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Keterangan Belum Menikah seringkali menjadi persyaratan untuk berbagai keperluan, misalnya melamar pekerjaan atau mendaftar beasiswa. Sesuai namanya, surat ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa seseorang masih berstatus lajang atau belum pernah menikah.
Jika dulu pengurusannya hanya bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), kini masyarakat juga bisa mengurusnya di kecamatan maupun kelurahan. Proses pembuatannya pun gratis tanpa biaya administrasi.
Lantas, bagaimana langkah-langkahnya? Simak cara mengurus Surat Keterangan Belum Menikah di artikel ini!
Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah
Sebelum mendatangi kecamatan atau kelurahan untuk mengurus Surat Keterangan Belum Menikah, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Dikutip dari situs Pemerintah Daerah Kota Cimahi, berikut dokumen yang harus disiapkan:
Surat pengantar RT/RW
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Akta Cerai (bagi yang menikah lagi)
Surat Pernyataan Pribadi Belum Menikah
Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat datang langsung ke kantor kelurahan atau kecamatan untuk mengajukan permohonan. Mengutip situs umsu.ac.id, berikut cara mengurus Surat Keterangan Belum Menikah:
1. Datangi Kantor Kelurahan atau Kecamatan
Pemohon bisa mengurus Surat Keterangan Belum Menikah di kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Bawa seluruh dokumen persyaratan dan ajukan permohonan kepada petugas loket.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen, kemudian membantu proses pengurusan. Umumnya, waktu yang dibutuhkan tidak terlalu lama, tergantung prosedur birokrasi di masing-masing kantor.
2. Surat Ditandatangani Lurah atau Camat
Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan membuatkan Surat Keterangan Belum Menikah. Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh lurah atau camat sebagai bentuk pengesahan resmi.
3. Surat Diberikan kepada Pemohon
Surat yang telah selesai akan diberikan langsung kepada pemohon. Dokumen ini biasanya memuat kop resmi instansi pemerintah terkait, nomor surat, identitas pemohon, tanggal penerbitan, serta tanda tangan lurah atau camat.
Pemohon disarankan untuk memfotokopi surat tersebut sekaligus meminta legalisir. Dengan begitu, jika dokumen asli hilang, masih tersedia salinan resmi yang bisa digunakan tanpa harus mengurus ulang dari awal.
Baca Juga: Contoh Surat Pengantar PIP dari Kepala Sekolah untuk Aktivasi Rekening
Contoh Surat Pernyataan Pribadi Belum Menikah
Salah satu dokumen yang wajib disertakan saat mengurus Surat Keterangan Belum Menikah adalah Surat Pernyataan Pribadi Belum Menikah. Dokumen ini dibuat sendiri oleh pemohon yang berisi data pribadi dan pernyataan resmi bahwa bersangkutan belum pernah menikah.
Disadur dari situs Pemerintah Daerah Kota Cimahi, berikut contoh format surat pernyataannya:
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
NIK :
Jenis Kelamin :
Tempat Tgl. Lahir :
Pekerjaan :
No. Tlp./No. Handphone :
Alamat :
Benar-benar belum pernah menikah baik secara agama maupun secara resmi yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (nama kota)
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siap bertanggung jawab mutlak apabila pernyataan ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya saya bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Nama kota), (Tanggal, Bulan, Tahun)
Yang membuat pernyataan
Materai 10.000
(Nama pemohon)
(NSF)
