Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Taspen Kematian via Online dan Offline

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara mengurus Taspen kematian online dan langsung. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengurus Taspen kematian online dan langsung. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Daftar isi

Salah satu program Taspen adalah santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris. Penting untuk mengetahui cara mengurus Taspen kematian online maupun offline agar dapat mencairkan dana santunan.

Adapun, Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tabungan hari tua.

Artikel ini akan membagikan cara mengurus Taspen kematian online dan offline, lengkap dengan syarat-syaratnya.

Cara Mengurus Taspen Kematian Online dan Langsung

Ilustrasi cara mengurus Taspen kematian online dan langsung. Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah PutraANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Taspen mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Jaminan ini berbentuk santunan.

Jaminan kematian dari Taspen ini telah diatur dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2017.

Setiap ahli waris, baik suami/istri/anak berhak mengurus dan mengajukan klaim Taspen kematian agar mendapatkan santunan uang duka.

Adapun, cara mengurus Taspen kematian bisa dilakukan secara daring maupun langsung. Di bawah ini petunjuknya, yang dihimpun langsung dari situs Taspen:

1. Secara Online

Pengajuan klaim Taspen kematian secara daring atau online merupakan langkah progresif dan komitmen Taspen untuk memudahkan masyarakat dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

Cara mengurus Taspen kematian online yakni melalui situs tos.taspen.co.id, berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs resmi tos.taspen.co.id kemudian masuk ke halaman E-klaim Taspen melalui beranda di perangkat masing-masing. Pengguna juga bisa menggunakan aplikasi E-Klaim Taspen.

  2. Kemudian, pilih 'Klaim Online'.

  3. Pilih opsi 'Pensiunan' di bagian 'Jenis Pengajuan dan Persyaratan Klaim'.

  4. Kemudian pilih salah satu hubungan Anda dengan yang mengalami kejadian. Beberapa opsi yang tersedia, yaitu: diri sendiri, suami/istri, anak kandung, orang tua kandung, dan ahli waris lainnya.

  5. Pilih jenis klaim yang ingin diajukan, yakni 'Uang Duka Wafat (UDW) Bagi Penerima Pensiun Meninggal Dunia', dan ketuk 'Pilih Jenis Klaim'.

  6. Masukkan data-data yang dibutuhkan, terutama syarat-syarat yang wajib dibubuhkan.

  7. Masukkan Notas/NIP/No KPE Peserta

  8. Kemudian, lengkapi data pemohon.

  9. Masukkan data yang mengalami kejadian.

  10. Kirim permohonan. Pihak Taspen akan meneliti berkas usulan tersebut sebelum diserahkan ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  11. Apabila sudah lengkap, BKN akan menyetujui.

  12. Tunggu beberapa saat hingga dana dicairkan. Waktu yang dibutuhkan hingga dana cair berbeda-beda.

2. Secara Offline (Langsung) di Kantor Terdekat

Selain dapat mengurus Taspen kematian secara online, pemohon dapat mengurusnya dengan datang ke kantor Taspen terdekat. Di bawah ini petunjuk mengurus Taspen kematian secara langsung:

  1. Ajukan persyaratan klaim lewat mitra Taspen. Ahli waris hanya bisa mengajukan syarat klaim ke bank yang bekerja sama dengan Taspen.

  2. Pemohon menuju kantor cabang Taspen terdekat untuk mengajukan Uang Duka Wafat (UDW) dengan membawa berkas syarat yang dibutuhkan.

  3. Berkas dibuat rangkap 1, apabila SK asli PNS yang meninggal sedang dijaminkan di bank, dapat membawa lampiran surat pernyataan jaminan dari bank yang sudah dilegalisasi.

  4. Pihak Taspen akan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan klaim.

  5. Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Proses ini memerlukan waktu yang berbeda-beda.

  6. Apabila pengajuan diterima, pemohon dapat mengklaim uang Taspen kematian di kantor cabang Taspen yang membutuhkan waktu hanya 60 menit.

  7. Pemohon juga dapat mengajukan klaim uang Taspen kematian dengan transfer bank yang membutuhkan waktu maksimal dua hari.

Baca Juga: Cara Otentikasi Taspen Lewat HP agar Dana Pensiun Cair

Syarat Mengurus Taspen Kematian

Ilustrasi Taspen. Foto: Taspen

Sebelum mengajukan santunan kematian, ahli waris wajib melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Dikutip dari tcare.taspen.co.id, berikut ini beberapa persyaratannya:

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

  • Identitas Diri (KTP) Pemohon

  • Buku rekening pemohon

  • Akta kematian yang diterbitkan Dukcapil

  • Surat nikah/isbath nikah yang dilegalisir lurah/kepala desa/KUA/Dukcapil apabila pemohon adalah istri

  • Surat Keputusan Pensiun

  • Fotokopi Bintang Jasa bagi penerima pensiun TNI/POLRI (opsional)

  • Surat keterangan perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun dari pengadilan negeri/agama (opsional)

  • Formulir surat keterangan penguburan (opsional)

  • Formulir Surat Keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa apabila anak sudah dewasa (opsional)

  • Dokumen pendukung lainnya, seperti keterawangan merawat apabila tidak ada ahli waris lainnya (opsional)

  • Notas/NIP/No KPE Peserta

Rincian Santunan Kematian Taspen

Ilustrasi Taspen. Foto: Instagram/@taspen.kita

Peserta JKM sendiri wajib membayar iuran sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulannya.

Adapun, peserta JKM terdiri dari calon PNS dan PNS, kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, dan Pimpinan/Anggota DPRD.

Setelah mengajukan Taspen kematian dan diverifikasi petugas Taspen, pemohon akan mendapatkan santunan kematian dengan rincian berikut:

  • Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta.

  • Uang Duka Wafat sebesar 3 kali gaji terakhir.

  • Biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta.

  • Bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta untuk maksimal 2 anak dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun.

Berdasarkan informasi pada situs Taspen, selain santunan duka, beberapa peserta berhak mendapatkan pensiun terusan. Berikut rinciannya:

  • Selama 4 bulan, bagi Penerima Pensiun PNS/Pejabat Negara/KNIL

  • Selama 2 bulan, bagi Penerima Pensiun Duta Besar

  • Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun Presiden/Wakil Presiden;

  • Selama 6 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang tidak memiliki bintang jasa/Tunjangan Veteran

  • Selama 12 bulan, bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang memiliki bintang jasa (Gerilya, Sewindu, Kartika Eka Paksi Nararya, Jasena Nararya, Bhayangkara Nararya, Swa Buana, Paksa Nararya);

  • Selama 18 bulan bagi Penerima Pensiun TNI/POLRI yang memiliki bintang Jasa Pahlawan

(NSF)