Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Taspen Kematian via Online dan Offline
25 November 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu program Taspen adalah santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris. Penting untuk mengetahui cara mengurus Taspen kematian online maupun offline agar dapat mencairkan dana santunan.
ADVERTISEMENT
Adapun, Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) yang bergerak di bidang asuransi dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan tabungan hari tua.
Artikel ini akan membagikan cara mengurus Taspen kematian online dan offline, lengkap dengan syarat-syaratnya.
Cara Mengurus Taspen Kematian Online dan Langsung
Taspen mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja. Jaminan ini berbentuk santunan.
Jaminan kematian dari Taspen ini telah diatur dalam Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2017.
Setiap ahli waris, baik suami/istri/anak berhak mengurus dan mengajukan klaim Taspen kematian agar mendapatkan santunan uang duka.
ADVERTISEMENT
Adapun, cara mengurus Taspen kematian bisa dilakukan secara daring maupun langsung. Di bawah ini petunjuknya, yang dihimpun langsung dari situs Taspen:
1. Secara Online
Pengajuan klaim Taspen kematian secara daring atau online merupakan langkah progresif dan komitmen Taspen untuk memudahkan masyarakat dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi.
Cara mengurus Taspen kematian online yakni melalui situs tos.taspen.co.id, berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
2. Secara Offline (Langsung) di Kantor Terdekat
Selain dapat mengurus Taspen kematian secara online, pemohon dapat mengurusnya dengan datang ke kantor Taspen terdekat. Di bawah ini petunjuk mengurus Taspen kematian secara langsung:
ADVERTISEMENT
Syarat Mengurus Taspen Kematian
Sebelum mengajukan santunan kematian, ahli waris wajib melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Dikutip dari tcare.taspen.co.id, berikut ini beberapa persyaratannya:
ADVERTISEMENT
Rincian Santunan Kematian Taspen
Peserta JKM sendiri wajib membayar iuran sebesar 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulannya.
Adapun, peserta JKM terdiri dari calon PNS dan PNS, kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pejabat Negara, dan Pimpinan/Anggota DPRD.
Setelah mengajukan Taspen kematian dan diverifikasi petugas Taspen, pemohon akan mendapatkan santunan kematian dengan rincian berikut:
Berdasarkan informasi pada situs Taspen, selain santunan duka, beberapa peserta berhak mendapatkan pensiun terusan. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
(NSF)