Konten dari Pengguna

Cara Menjaga Lima Prinsip Dasar Hukum Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
8 Mei 2025 15:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam. Foto: unsplash/Gr Stocks
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam. Foto: unsplash/Gr Stocks
ADVERTISEMENT
Ada lima prinsip dasar hukum Islam yang dirancang untuk mengatur kehidupan manusia. Selain berfungsi sebagai pedoman, prinsip tersebut juga mampu melindungi aspek-aspek fundamental dalam kehidupan manusia.
ADVERTISEMENT
Sebagai Muslim, menjaga prinsip bukanlah sekadar kewajiban, melainkan juga bentuk pengamalan iman yang kokoh. Jika diabaikan, iman justru akan goyah dan tatanan hidup akan rusak secara perlahan.
Sebaliknya, apabila dijaga dengan baik, prinsip dasar tersebut justru dapat membantu umat Muslim menciptakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan tatanan hidup manusia. Namun sebenarnya, bagaimana cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam yang baik dan benar? Yuk, simak tipsnya di sini!

Cara Menjaga Lima Prinsip Dasar Hukum Islam

Ilustrasi cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam. Foto: pexels
Allah SWT merancang hukum Islam dengan sangat sempurna. Tujuan utama disyariatkannya hukum ini yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan umat, mencegah kesulitan, dan menolak mudarat.
Pada dasarnya, ada lima prinsip dasar hukum Islam yang terdiri dari agama (hifz ad-din), perlindungan diri (hifz an-nafs), perlindungan keturunan (hifz an-nasl), perlindungan harta (hifz al-maal), dan perlindungan akal (hifz al-aql). Setiap umat Muslim bertanggung jawab untuk menjaganya.
ADVERTISEMENT
Mengutip artikel ilmiah berjudul Konsep Dasar Maslahah di dalam Islam: Dari Hifz Al-Din hingga Hifz Al-Mal oleh Devid Frastiawan Amir Sup, Universitas Darussalam Gontor, ada dua cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam, yakni sebagai berikut:

1. Min Nahiyati al-Wujud

Cara pertama disebut min nahiyati al-wujud. Artinya, umat Muslim wajib menjaga dan memelihara prinsip dasar hukum Islam agar tetap terjaga eksistensinya. Dengan begitu, prinsip tersebut akan terus terpelihara dan berfungsi sesuai tujuan syariat.

2. Min Nahiyati al-'Adam

Cara kedua disebut min nahiyati al-'adam, yaitu dengan mencegah segala hal yang dapat menghilangkan atau merusak prinsip dasar hukum Islam. Sehingga, prinsip tersebut tetap terjaga keberadaannya.

Lima Prinsip Dasar Hukum Islam

Ilustrasi hukum Islam. Foto: Unsplash/Masjid MABA
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK Kelas X oleh Ahmad Taufik dkk., berikut ini lima prinsip dasar hukum Islam yang penting untuk dipahami:
ADVERTISEMENT

1. Menjaga Agama (Hifzhu al-Din)

Agama adalah dasar utama mengapa manusia hidup di dunia. Selain itu, agama menjadi sumber akidah, ibadah, dan muamalah. Agama jugalah yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan serta sesama manusia.
Itu mengapa, menjaga agama menjadi prioritas utama dalam hukum Islam, sebelum menjaga aspek lainnya. Dalam Surat Az-Zariyat ayat 56, Allah SWT berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ ۝٥٦
Artinya: "Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku." (QS Az-Zariyat: 56)
Contoh penerapan prinsip ini yaitu dengan disyariatkannya jihad fi sabilillah untuk melindungi agama dari ancaman musuh yang menentang Islam. Jihad bukan untuk menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan, melainkan untuk melindungi kemaslahatan umat. Selain itu, melaksanakan lima rukun Islam juga termasuk upaya menjaga agama.
ADVERTISEMENT

2. Menjaga Jiwa (al-Nafs)

Setelah menjaga agama, umat Islam wajib menjaga jiwa manusia. Islam memberikan peringatan keras terhadap segala bentuk tindakan yang dapat menghilangkan nyawa tanpa alasan yang dibenarkan. Allah SWT berfirman:
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا ۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ ۝٣٢
Artinya: "Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi." (QS Al-Ma'idah: 32)
ADVERTISEMENT
Islam sangat menghargai hak hidup manusia, bahkan terhadap janin yang masih dalam kandungan sekali pun. Tingginya perhatian Islam terhadap perlindungan jiwa tercermin dalam penerapan hukum qisas
Hukum ini bukan dimaksudkan untuk menjerumuskan manusia ke dalam kebinasaan, melainkan untuk melindungi nyawa dan mencegah kekacauan di masyarakat.

3. Menjaga Akal (Hifzhu al-'Aql)

Prinsip dasar hukum Islam yang ketiga adalah menjaga akal. Akal adalah anugerah agung dari Allah SWT yang membedakan manusia dengan makhluk lain.
Dengan akal, manusia mampu memahami kebenaran, meraih ilmu pengetahuan, dan membedakan antara yang baik dan buruk. Itu mengapa, menjaga akal merupakan kewajiban penting dalam Islam.
Langkah menjaga akal sebaiknya dimulai sejak masa kanak-kanak, saat hati dan pikiran masih mudah menerima nilai-nilai kebaikan. Kebiasaan baik yang ditanamkan sejak dini akan membentuk pola pikir positif yang terus terbawa hingga dewasa.
ADVERTISEMENT

4. Menjaga Keturunan (Hifzhu al-Nasli)

Selanjutnya, umat Muslim juga diwajibkan untuk memelihara keturunannya. Cara menjaga keturunan salah satunya adalah melalui syariat perkawinan, dengan berbagai syarat, rukun, dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Itu mengapa, Islam sangat melarang perzinaan dan justru menganjurkan pernikahan sebagai jalan yang sah untuk menjaga keturunan.
Allah SWT menciptakan manusia dari satu keturunan, lalu menyebarkannya menjadi berbagai suku dan bangsa. Tujuannya agar mereka saling mengenal. Sebagaimana firman-Nya berikut:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ۝١٣
Artinya: "Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kemudian, Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti." (QS Al-Hujurat: 13)
ADVERTISEMENT

5. Menjaga Harta (Hifzhu al-Mal)

Harta merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan manusia. Dengan harta, seseorang dapat bertahan hidup, hidup layak, dan menjalankan ibadah dengan tenang.
Itulah sebabnya, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda sebagai penopang kehidupan manusia. Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk mencari rezeki yang halal. Sebagaimana firman-Nya berikut:
فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ۝١٠
Artinya: "Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung." (QS Al-Jumuah: 10)
(NSF)