Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Cara Menyetujui RHK Guru di PMM yang Perlu Diketahui Kepala Sekolah
31 Januari 2024 10:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rencana Hasil Kerja (RHK) di Platform Merdeka Mengajar (PMM_ merupakan bagian dari tahapan Pengelolaan Kinerja. RHK adalah rincian sasaran kinerja yang harus dicapai oleh guru dan dibuat untuk mengembangkan kompetensi tenaga pendidik maupun kepala sekolah.
Agar rancangan RHK dapat ditindaklanjuti, dibutuhkan persetujuan kepala sekolah di PMM. Persetujuan ini memungkinkan kepala sekolah untuk memberikan arahan dan dukungan yang sesuai kepada para guru.
Cara Menyetujui RHK di PMM
Dikutip dari laman resmi Pusat Informasi Guru Kemendikbud RI, menyetujui RHK setiap guru di PMM dapat dilakukan dengan cara berikut:
ADVERTISEMENT
Cara Menyusun RHK Kepala Sekolah di PMM
Selain menyetujui RHK, kepala sekolah juga berkewajiban untuk menyusun RHK melalui aplikasi PMM. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti untuk menyusun RHK:
ADVERTISEMENT
(SAI)