Konten dari Pengguna

Cara Reset RHK PMM untuk Memudahkan Guru Saat Terjadi Kesalahan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah sebuah platform edukasi yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
PMM (Platform Merdeka Mengajar) adalah sebuah platform edukasi yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Foto: Pexels.com

RHK merupakan salah satu laporan yang perlu diisi dalam PMM (Platform Merdeka Mengajar). Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, guru bisa melakukan cara reset RHK PMM dan mengulangnya kembali.

PMM adalah sebuah platform edukasi yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Platform ini menyediakan berbagai perangkat ajar, pelatihan, dan sarana untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.

Salah satu fitur dalam PMM adalah Pengelolaan Kinerja. Pada fitur ini, setiap guru dapat membuat RHK.

Lalu, apa itu RHK? Bagaimana cara mereset RHK di PMM jika terjadi perubahan? Simak informasi di bawah ini untuk mengetahui jawabannya.

Cara Reset RHK PMM

Ilustrasi cara reset RHK PMM. Foto: Pexels.com

RHK di PMM adalah Rencana Hasil Kerja yang terdapat dalam Pengelolaan Kinerja di PMM. RHK merupakan target pencapaian kinerja yang ditetapkan bagi guru ASN dan kepala sekolah guna meningkatkan kompetensi mereka.

Pengisian RHK dilakukan melalui menu ‘Pengembangan Kompetensi’ pada tahap Perencanaan Kinerja. Dalam pengisian RHK, guru harus melengkapi semua data yang diperlukan. Setelah itu, diperlukan persetujuan dari kepala sekolah.

Apabila RHK sudah memperoleh persetujuan dari kepala sekolah, status persetujuannya akan ditampilkan pada papan PMM. Lalu, apakah RHK di PMM bisa diubah?

RHK di PMM yang telah disetujui dapat diubah dengan cara mereset semua data RHK yang telah diinput sebelumnya. Merangkum dari laman resmi Pusat Informasi Kemendikbud RI, berikut tata cara reset RHK PMM:

  1. Buka browser, kemudian akses laman guru.kemdikbud.go.id/.

  2. .Silakan login menggunakan akun yang telah terdaftar sebelumnya

  3. Setelah berhasil masuk, buka bagian "Pengelolaan Kinerja di dalam PMM."

  4. Di laman beranda Pengelolaan Kinerja, temukan tombol biru di kanan atas bertuliskan "Cek dan Sepakati" dan klik tombol tersebut.

  5. Untuk mengulangi Perencanaan Kinerja, klik "Sepakati" pada halaman terakhir.

  6. Setelah mengklik "Sepakati," temukan pilihan "Sepakat" atau "Ulangi dari Awal." Pilih "Ulangi dari Awal" untuk memulai kembali proses perencanaan.

  7. Isi kolom yang tersedia dengan penjelasan alasan penghapusan Perencanaan Kinerja. Pastikan kolom ini diisi, karena merupakan langkah wajib.

  8. Setelah menjelaskan alasan, klik tombol "Lanjut Hapus" untuk mengonfirmasi penghapusan.

  9. Perencanaan Kinerja sebelumnya akan dihapus, dan kembali ke tahap awal. Mulailah proses pengisian Perencanaan Kinerja sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Cara Reset Password PMM via HP dan Laptop

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat dengan mudah melakukan reset pada Perencanaan Kinerja di PMM dan melanjutkan proses pengisian kembali tanpa kendala. Pastikan memberikan penjelasan yang sesuai pada kolom alasan untuk mengonfirmasi perubahan yang ingin dilakukan.

Perlu diingat bahwa cara reset RHK dalam PMM di atas akan mengakibatkan Perencanaan yang sudah diisi sebelumnya terhapus, sehingga itu perlu diisi kembali dari awal.

Cara ini hanya hanya bisa dilakukan oleh guru yang sudah meneruskan Perencanaan ke kepala sekolah dan disetujui oleh kepala sekolah, tapi belum memiliki kesepakatan lanjutan oleh guru.

(SAI)