Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Padankan NIK dan NPWP di Situs DJP Online
19 Juni 2024 15:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nomor Induk Kependudukan (NIK ) akan diimplementasikan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi non penduduk serta badan/instansi mulai 1 Juli mendatang. Wajib pajak perlu mengetahui cara padankan NIK dan NPWP untuk tetap bisa mengakses berbagai layanan pajak secara online.
ADVERTISEMENT
Kebijakan terkait pemadanan NIK dengan NPWP diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengutip situs Kemenpan RB, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal (single identity number/SIN).
Lantas, bagaimana cara padankan NIK dan NPWP? Simak informasinya dalam ulasan berikut.
Cara Padankan NIK dan NPWP
Pemadanan ini hanya berlaku bagi orang-orang yang sudah mempunyai NPWP. Bagi yang belum mempunyai NPWP, akan terdaftar secara otomatis dengan NIK.
Wajib pajak pribadi maupun badan/instansi dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui situs DJP online. Berikut tata cara padankan NIK dan NPWP yang dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
Cara Login DJP dengan EFIN
Jika lupa kata sandi dan alamat email yang digunakan untuk mendaftar akun DJP Online , wajib pajak masih bisa login menggunakan EFIN. Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan transaksi elektronik.
ADVERTISEMENT
Nomor tersebut dapat digunakan untuk mereset password atau mengubah alamat email akun DJP Online. Berikut ini langkah-langkahnya:
Penting dicatat, masa pemadanan NIK dan NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Pastikan wajib pajak melakukan pemadanan NIK sebelum batas waktu berakhir.
ADVERTISEMENT
(GLW)