Konten dari Pengguna

Cara Padankan NIK dan NPWP di Situs DJP Online

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

 Ilustrasi cara padankan NIK dan NPWP. Foto: Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara padankan NIK dan NPWP. Foto: Pexels.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi non penduduk serta badan/instansi mulai 1 Juli mendatang. Wajib pajak perlu mengetahui cara padankan NIK dan NPWP untuk tetap bisa mengakses berbagai layanan pajak secara online.

Kebijakan terkait pemadanan NIK dengan NPWP diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Mengutip situs Kemenpan RB, penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal (single identity number/SIN).

Lantas, bagaimana cara padankan NIK dan NPWP? Simak informasinya dalam ulasan berikut.

Cara Padankan NIK dan NPWP

Ilustrasi cara padankan NIK dan NPWP. Foto: Pexels.

Pemadanan ini hanya berlaku bagi orang-orang yang sudah mempunyai NPWP. Bagi yang belum mempunyai NPWP, akan terdaftar secara otomatis dengan NIK.

Wajib pajak pribadi maupun badan/instansi dapat melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui situs DJP online. Berikut tata cara padankan NIK dan NPWP yang dikutip dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  • Kunjungi portal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui situs https://account.pajak.go.id/.

  • Login/Masuk dengan memasukkan 15 digit NPWP dan kata sandi. Masukkan kode keamanan, lalu klik “Login”.

  • Kemudian, buka menu “Profil”. Masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu, cek validitas NIK dan klik “Ubah Profil”.

  • Setelah itu, Logout dari DJP Online dan coba masuk kembali menggunakan NIK.

  • Pilih “Tampilkan NPWP” untuk melihat kartu NPWP 16 digit versi digital. Wajib pajak juga bisa mengirim NPWP digital tersebut melalui email dengan mengklik “Kirim Email”.

Cara Login DJP dengan EFIN

Ilustrasi cara padankan NIK dan NPWP. Foto: Pexels.

Jika lupa kata sandi dan alamat email yang digunakan untuk mendaftar akun DJP Online, wajib pajak masih bisa login menggunakan EFIN. Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan transaksi elektronik.

Nomor tersebut dapat digunakan untuk mereset password atau mengubah alamat email akun DJP Online. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Buka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui situs https://account.pajak.go.id/.

  • Klik “Lupa Sandi” pada halaman Login. Setelah itu, masukkan NPWP, EFIN.

  • Masukkan alamat email baru dan kode keamanan, lalu klik “Submit”. Wajib pajak akan menerima link verifikasi untuk mengubah password DJP Online.

  • Login ke DJP Online menggunakan alamat email atau kata sandi baru.

  • Untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, buka menu “Profil”. Masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah itu, cek validitas NIK dan klik “Ubah Profil”.

Penting dicatat, masa pemadanan NIK dan NPWP berakhir pada 30 Juni 2024. Pastikan wajib pajak melakukan pemadanan NIK sebelum batas waktu berakhir.

Baca Juga: Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Begini Caranya

(GLW)