Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Pemadanan NIK dan NPWP untuk Mudahkan Administrasi Pajak
17 Mei 2024 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP di laman DJP Online. Sebab per 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP pribadi bagi tiap wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU tersebut, terdapat usulan untuk segera melakukan sinkronisasi antara NIK dan NPWP setiap individu.
Tujuannya tidak lain untuk mewujudkan adminstrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Menurut laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), langkah ini perlu dipersiapkan sebelum proses pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dilakukan.
Nantinya, NIK akan digunakan sebagai common identifier bagi tiap wajib pajak . Bagaimana cara pemadanan NIK dan NPWP yang benar? Simak panduannya berikut ini.
Cara Pemadanan NIK dan NPWP
Hingga kini, Dirjen Pajak telah mencatat sekitar 82,52% NIK wajib pajak dalam negeri sudah berhasil terintegrasi dengan NPWP. Diharapkan pada 30 Juni 2024, seluruh wajib pajak sudah rampung melakukan pemadanan tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemerintah pun mulai menggencarkan proses sinkronisasi NIK dan NPWP kepada seluruh wajib pajak. Jika kamu termasuk salah satu orang yang belum melakukan sinkronisasi data, simaklah tata cara pemadanan NIK dan NPWP berikut ini:
Proses pemadanan NIK menjadi NPWP juga bisa dilakukan dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200. Selain itu, Wajib Pajak dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pemadanan secara langsung.
ADVERTISEMENT
Validasi Pemadanan NIK dan NPWP
Beberapa wajib pajak kerap mengalami kendala ketika melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Data yang mereka isi terkadang dianggap tidak valid oleh sistem.
Untuk mengatasinya, Anda bisa melakukan klarifikasi data lewat laman DJP Online. Selain itu, Anda juga bisa mengurus prosesnya lewat email, call center Kring Pajak, dan saluran lain yang disediakan. Dalam laporan yang diajukan, wajib pajak harus menyertakan data berupa:
Jika validasi masih gagal karena NIK dan Kartu Keluarga (KK) tidak sesuai dengan data kependudukan, Wajib Pajak harus segera mengurusnya ke kantor Dukcapil. Sebagai catatan, validitas data yang dipadankan tidak berhubungan dengan alamat tempat tinggal yang tercantum.
ADVERTISEMENT
Sebab, alamat tersebut hanya digunakan sebagai data tambahan. Sehingga alamat yang terdaftar di NPWP tidak harus sama dengan alamat yang tertera pada NIK.
(MSD)