Cara Pembetulan SPT dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peraturan mengenai pembetulan SPT Pajak telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 pasal 8 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dapat dilakukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Pembetulan SPT dapat dilakukan selama DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan kepada wajib pajak. Bagi yang belum tahu, berikut cara pembetulan SPT Pajak dan syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Cara Pembetulan SPT
Mengutip laman SIPPN MenPAN RB, wajib pajak atas kemauan sendiri dapat melakukan pengajuan pembetulan SPT yang dapat disampaikan melalui pernyataan secara tertulis kepada DJP.
Pengajuan ini dapat dilakukan selama DJP belum memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang sudah dewasa.
Penyampaian surat pembetulan SPT dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni:
.Disampaikan secara langsung melalui kantor pajak terdekat
Disampaikan melalui surat yang dikirimkan kepada DJP pusat melalui jasa ekspedisi atau kurir.
Disampaikan secara online melalui kanal berikut: 1) Laman Direktorat Jenderal Pajak, atau 2) Laman penyalur SPT Elektronik, 3) Saluran suara digital yang telah ditetapkan oleh DJP untuk wajib pajak tertentu, 4) Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak, 5) Saluran lainnya yang telah ditetapkan oleh DJP.
Menurut pasal 8 nomor 1a, masa pengajuan SPT pembetulan harus dilakukan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Syarat Pembetulan SPT
Secara umum pengajuan SPT pembetulan memiliki berkas syarat yang sama dengan pengajuan SPT 1770 SS, 1770 S, 1770, dan 1771.
Apabila wajib pajak akan melakukan pengajuan pembetulan SPT melalui dokumen elektronik, maka ia harus melampirkan SPT sebelumnya dan SPT Pembetulan dalam pengajuannya.
Namun, jika wajib pajak melakukan pengajuan secara langsung, maka ia hanya perlu membawa lampiran dari SPT yang dibetulkan.
Frequently Asked Question Section
Pada kondisi apa SPT pembetulan dapat dilakukan?

Pada kondisi apa SPT pembetulan dapat dilakukan?
SPT Pembetulan dapat diajukan apabila wajib pajak merasa terdapat kesalahan dari SPT yang telah dilaporkan sebelumnya.
Kepada siapa SPT Pembetulan diajukan?

Kepada siapa SPT Pembetulan diajukan?
SPT Pembetulan dapat diajukan kepada Direktoral Jenderal Pajak (DPJ) melalui 3 cara.
Apa pengertian SPT?

Apa pengertian SPT?
SPT adalah surat yang diberikan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak.
(PHR)
