Cara Pembetulan SPT dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
1 Maret 2023 9:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara pembetulan SPT, foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Cara pembetulan SPT, foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Peraturan mengenai pembetulan SPT Pajak telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 pasal 8 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa wajib pajak memiliki hak untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dapat dilakukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP).
Pembetulan SPT dapat dilakukan selama DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan kepada wajib pajak. Bagi yang belum tahu, berikut cara pembetulan SPT Pajak dan syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.

Cara Pembetulan SPT

Cara pembetulan SPT, foto: Pixabay
Mengutip laman SIPPN MenPAN RB, wajib pajak atas kemauan sendiri dapat melakukan pengajuan pembetulan SPT yang dapat disampaikan melalui pernyataan secara tertulis kepada DJP.
Pengajuan ini dapat dilakukan selama DJP belum memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan atau Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang sudah dewasa.
ADVERTISEMENT
Penyampaian surat pembetulan SPT dapat dilakukan dengan 3 cara, yakni:
Menurut pasal 8 nomor 1a, masa pengajuan SPT pembetulan harus dilakukan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Syarat Pembetulan SPT

Secara umum pengajuan SPT pembetulan memiliki berkas syarat yang sama dengan pengajuan SPT 1770 SS, 1770 S, 1770, dan 1771.
ADVERTISEMENT
Apabila wajib pajak akan melakukan pengajuan pembetulan SPT melalui dokumen elektronik, maka ia harus melampirkan SPT sebelumnya dan SPT Pembetulan dalam pengajuannya.
Namun, jika wajib pajak melakukan pengajuan secara langsung, maka ia hanya perlu membawa lampiran dari SPT yang dibetulkan.
(PHR)