Cara Pemilihan Jurusan SNBP 2024 beserta Ketentuannya agar Tidak Salah Langkah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam proses pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), terdapat empat cara pemilihan jurusan SNBP 2024 yang harus dipahami agar tidak salah langkah. Pasalnya, ini adalah kesempatan yang tidak diberikan kepada seluruh siswa, sehingga amat sayang jika dalam prosesnya terjadi kesalahan.
Pendaftaran SNBP 2024 sendiri resmi dibuka hari ini (14/02). Bagi siswa yang dinyatakan eligible oleh sekolah masing-masing, dapat memilih jurusan atau program studi (prodi) yang diminati sebelum batas akhir pendaftaran pada 28 Februari.
Istilah eligible dalam hal ini merujuk pada beberapa siswa yang memenuhi ketentuan dan syarat mengikuti SNBP. Apa ketentuan dan syaratnya?
Ketentuan dan Syarat Siswa Eligible
Merangkum informasi dari laman SNPMB Kemdikbud, berikut ketentuan dan syarat seorang siswa dikatakan eligible untuk mengikuti SNBP 2024.
Siswa eligible merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas XII pada tahun 2024 yang memiliki prestasi unggul.
Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Memiliki nilai rapor yang telah diinput dan difinalisasi ke dalam PDSS.
Bagi siswa yang memilih program studi Bidang Seni & Olahraga, wajib mengunggah Portofolio karya.
Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.
Baca Juga: Apakah Siswa Eligible Sudah Pasti Lulus SNMPTN? Ini Penjelasannya
Cara Pemilihan Jurusan SNBP 2024
Untuk memilih jurusan dalam SNBP 2024, siswa eligible harus memiliki akun SNPMB terlebih dahulu. Pemilihan jurusan akan dilakukan di akun tersebut mengikuti ketentuan yang dikutip dari laman resmi SNPMB Kemdikbud berikut ini:
Setiap siswa yang eligible diizinkan memilih program studi atau jurusan di PTN Akademik, PTN Vokasi, atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari PTN yang sama atau berbeda.
Jika memilih dua program studi, salah satu prodinya harus berada di PTN yang satu provinsi dengan SMA/SMK/MA asalnya.
Apabila hanya memilih satu program studi, siswa dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
Pemilihan program studi ini tidak dibatasi berdasarkan kategori jurusan di sekolah menengah, seperti IPA, IPS atau Bahasa. Jadi, siswa dapat dengan bebas memilih jurusan di PTN sesuai minat dan bakatnya.
Jurusan yang paling diinginkan disarankan diletakkan di urutan pertama. Kemudian jurusan alternatif yang juga diminati ditempatkan di posisi kedua. Nantinya, penyeleksian akan dilakukan berdasarkan urutan pilihan tersebut.
Pilihan pertama merupakan prioritas dalam proses seleksi jalur prestasi ini. Jika siswa tidak lulus pada pilihan pertama, barulah diikutsertakan pada seleksi pilihan kedua.
Penting untuk dicatat bahwa siswa yang dinyatakan lulus SNBP tidak bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur mandiri di PTN mana pun lagi. Oleh karena itu, pastikan peserta telah memikirkan dengan matang sebelum memilih jurusan.
Setelah melakukan pemilihan jurusan dan menyelesaikan pendaftaran secara menyeluruh, silakan bersabar menunggu hasil SNBP yang akan diumumkan pada tanggal 26 Maret 2024 mendatang.
(DEL)
