Cara Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 untuk Menghapus Tunggakan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 bisa dimanfaatkan masyarakat yang memiliki tunggakan iuran. Meski tidak ada kebijakan resmi bernama pemutihan, namun ada mekanisme legal yang bisa dilakukan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Cara ini bisa dilakukan melalui perpindahan status kepesertaan atau memanfaatkan kebijakan pembatasan tunggakan. Bagi yang belum mengetahuinya, simak informasi berikut ini!
Pemutihan BPJS Kesehatan 2026
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada dua cara yang dapat menghapus tunggakan iuran, yaitu:
Perpindahan Status Kepesertaan dari Mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI): Seluruh tunggakan iuran akan dihapus karena ditanggung oleh pemerintah.
Pelunasan Tunggakan Maksimal 24 Bulan: Jika tunggakan lebih dari 2 tahun, peserta hanya berkewajiban membayar 24 bulan terakhir saja dan tunggakan sebelumnya tidak ditagihkan.
Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 Melalui Perpindahan Status ke PBI
Peserta BPJS PBI tidak perlu membayar iuran bulanan karena biayanya ditanggung oleh pemerintah. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peserta PBI tetap memperoleh hak layanan medis yang setara dengan peserta mandiri, mencakup pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan.
Namun, proses perpindahan status dari Mandiri menjadi PBI tidak bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Kesehatan. Peserta harus melalui tahapan pendataan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) di Dinas Sosial terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
Cek status DTSEN melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store. Jika belum terdaftar, peserta perlu mengajukan pendaftaran ke Dinas Sosial di wilayah tempat tinggal.
Urus pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke kelurahan dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat pengantar dari RT/RW.
Setelah SKTM terbit, datang ke kantor Dinas Sosial untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BPJS PBI dengan menyerahkan SKTM, fotokopi KTP dan KK, serta Kartu BPJS Mandiri yang dimiliki.
Tunggu verifikasi data oleh Dinas Sosial. Apabila persyaratan terpenuhi, data peserta akan diinput ke dalam DTSEN dan diusulkan menjadi penerima BPJS PBI.
Tunggu perubahan status di BPJS Kesehatan. Setelah penetapan sebagai peserta PBI, Dinas Sosial akan meneruskan informasi kepesertaan ke BPJS Kesehatan. Peserta dapat mengonfirmasi perubahan status dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan di wilayahnya.
Alternatif untuk Peserta Mandiri
Bagi peserta BPJS mandiri yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi PBI, ada alternatif lain yang bisa dicoba berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Regulasi ini memberlakukan ketentuan pembatasan pembayaran iuran yang tertunggak untuk jangka waktu tertentu.
Peserta yang memiliki tunggakan iuran dalam waktu lama hanya perlu melunasi tagihan untuk periode dua tahun terakhir. Tagihan yang melampaui batas waktu dua tahun tersebut otomatis tidak dihitung lagi dalam kewajiban pembayaran.
Jika ingin mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta harus membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 24 bulan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Setelah pembayaran, status kepesertaan akan aktif kembali dan peserta dapat mengakses layanan kesehatan.
(FHK)
Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring secara Langsung dan Online
