Konten dari Pengguna

Cara Pengisian DRH NI PPPK BGN 2025 dan Dokumen yang Dibutuhkan

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi peserta PPPK BGN 2025. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi peserta PPPK BGN 2025. Foto: Unsplash

Badan Gizi Nasional (BGN) membuka rekrutmen PPPK Tahap 2 pada 5 Desember 2025. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi akan lanjut ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai dasar penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.

Ini adalah tahapan yang menentukan keabsahan pengangkatan serta penempatan kerja para peserta. Selain itu, kelengkapan DRH juga menjadi landasan administrasi sebelum peserta resmi menjalankan tugas di lingkungan BGN.

Agar proses pengunggahan berkas berjalan lebih cepat dan minim kesalahan, peserta sebaiknya menyiapkan seluruh dokumen sejak awal. Simak panduan cara pengisian DRH NI PPPK BGN 2025 berikut.

Cara Pengisian DRH NI PPPK BGN 2025

Ilustrasi cara pengisian DRH NI PPPK BGN 2025. Foto: Unsplash

Berdasarkan jadwal yang telah diumumkan, pengisian DRH NI PPPK BGN 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 6-15 Januari 2026. Seluruh tahapan pengisian DRH dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mengacu pada mekanisme PPPK secara umum, berikut tata cara pengisian DRH NI PPPK BGN 2025:

1. Login ke Portal SSCASN

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id.

  • Login menggunakan NIK dan password akun SSCASN BKN.

  • Setelah masuk, akan muncul notifikasi kelulusan beserta pertanyaan untuk melanjutkan pengisian DRH.

  • Pilih “Ya” untuk melanjutkan atau “Tidak, saya ingin mengundurkan diri” jika tidak melanjutkan.

2. Pengisian Biodata

  • Pengisian DRH dimulai dari data biodata.

  • Kolom yang wajib diisi akan ditandai dengan warna merah.

  • Jika kecamatan atau kelurahan tidak tersedia, pilih “Lainnya” lalu ketik nama wilayah.

  • Klik “Selanjutnya” setelah data benar. Tombol “Resume” tidak menyimpan data.

3. Pengisian Riwayat Pendidikan

  • Data pendidikan dan kursus saat pendaftaran akan muncul otomatis.

  • Peserta dapat melengkapi atau memperbarui data dengan menekan “Ubah”, lalu “Simpan”.

4. Pengisian Riwayat Pekerjaan

  • Isi pengalaman kerja, penghargaan, serta prestasi yang diperoleh sebelum menjadi calon PPPK.

5. Pengisian Riwayat Keluarga

  • Lengkapi data pasangan, anak, orang tua kandung, saudara kandung, dan mertua.

  • Jika pasangan berstatus PNS, masukkan NIP dan nama agar data muncul otomatis.

  • Jika non-PNS, isi seluruh kolom bertanda bintang.

6. Pengisian Riwayat Organisasi

  • Cantumkan organisasi yang pernah diikuti sebelum menjadi calon PPPK.

7. Unggah Dokumen dan Finalisasi

  • Cetak DRH Perorangan dan DRH Riwayat masing-masing dua kali.

  • Isi data tertentu dengan tulisan tangan dan bubuhkan tanda tangan.

  • Unggah kembali DRH yang telah ditandatangani dalam satu file hasil scan (multipage).

  • Pastikan seluruh data sudah benar sebelum menekan tombol “Akhiri Proses DRH”.

Dokumen Pengisian DRH NI PPPK BGN 2025

Ilustrasi dokumen untuk pengisian DRH NI PPPK BGN 2025. Foto: Unsplash

Dalam tahapan pengisian DRH, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Jenis dokumen yang diminta pada dasarnya serupa dengan ketentuan PPPK di instansi lainnya, yakni:

  • Pasfoto terbaru berlatar belakang merah dengan pakaian formal

  • Salinan hasil pindai KTP

  • Salinan hasil pindai Kartu Keluarga

  • Salinan hasil pindai ijazah terakhir asli

  • Salinan hasil pindai transkrip nilai asli

  • Salinan hasil pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  • Salinan hasil pindai surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter PNS atau dokter pada fasilitas kesehatan milik pemerintah

  • Salinan hasil pindai surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari fasilitas kesehatan pemerintah

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Salinan hasil pindai surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani di atas materai Rp10.000

Pastikan seluruh dokumen yang diunggah memiliki kualitas yang jelas, mudah dibaca, dan sesuai dengan format yang ditentukan. Kelengkapan serta ketepatan dokumen ini penting agar proses verifikasi dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Baca juga: PPPK 2026 Kapan Dibuka? Ini Informasi Terbarunya

(RK)