Konten dari Pengguna

Cara Reset MFA ASN Digital sebagai Solusi Gagal Login

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 April 2025 18:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Di era digital yang terus berkembang, perlindungan data menjadi hal yang sangat krusial. Hal ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan layanan melalui platform ASN Digital.
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya perlindungan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini menerapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA). Sistem ini mewajibkan pengguna untuk melakukan verifikasi tambahan selain hanya memasukkan kata sandi.
Dalam praktiknya, penggunaan MFA tidak selalu berjalan lancar. Tak jarang pengguna mengalami kendala saat login, sehingga perlu untuk mereset MFA terlebih dahulu. Nah, berikut ini cara reset MFA ASN digital yang bisa menjadi panduan.

Cara Reset MFA ASN Digital

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Reset MFA diperlukan saat ingin mengganti perangkat autentikator atau ketika mengalami kendala dalam proses aktivasi. Dikutip dari laman BKPSDM Kota Jogja, berikut langkah-langkah untuk mereset MFA ASN:
ADVERTISEMENT

Cara Reset Password MFA ASN Digital

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Bagi pengguna yang lupa kata sandi atau ingin menggantinya karena alasan keamanan, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan sebagaimana dikutip dari Instagram BKD Provinsi Kaltim:
ADVERTISEMENT

Cara Reset Password MFA ASN karena Lemah

Ilustrasi keamanan MFA. Foto: Thapana_Studio/Shutterstock
Password untuk akun ASN Digital wajib terdiri dari minimal 12 karakter agar memenuhi standar keamanan. Jika password kurang dari 12 karakter, maka sistem akan menganggapnya lemah.
Untuk menggantinya, simak langkah-langkah berikut ini yang dikutip dari laman resmi BKN:
(ANB)