Cara Taaruf yang Benar Sesuai Syariah Islam Beserta Tahapannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Taaruf atau ta’arafa – yata’arafu disebutkan dalam surat Al – Hujurat ayat 13 artinya saling mengenal. Taaruf disebut juga sebagai proses perkenalan sesuai syariah Islam yang dianjurkan bagi seorang muslim sebelum menuju jenjang pernikahan.
Melaksanakan taaruf umumnya dilakukan sebelum proses khitbah atau lamaran. Proses taaruf ini dilakukan dengan tahapan yang disertai beberapa ketentuan khusus.
Nah, jika Anda berniat untuk taaruf, dikutip dari berbagai sumber, mari perhatikan cara dan ketentuan khususnya yang sesuai syariah lengkap dengan tahapannya berikut ini.
Ketentuan Khusus
Pada umumnya, tak ada aturan khusus yang mengikat tentang pelaksanaan taaruf dalam Islam. Namun, para pelamar sebaiknya memerhatikan beberapa ketentuan taaruf yang sesuai syariah, agar prosesnya berjalan lancar dan membawa keberkahan.
Beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan yakni:
Saat melakukan taaruf, tidak diperkenankan untuk berdua-duaan, saling bercengkrama tanpa mahram, baik secara langsung maupun melalui media lainnya. Ini dimaksudkan untuk menjaga calon pasangan dari fitnah dan maksiat.
Teguhkan niat. Pastikan niat Anda menjalani taaruf adalah untuk ibadah, yakni menikah. Jangan sampai proses ini hanya menjadi percobaan atau dilakukan main-main tanpa keseriusan
Boleh melakukan Nadzar. Pada tahapan ini seseorang diperbolehkan datang ke rumah calon pengantin untuk melihat wajah atau rupanya dengan langsung menghadap wali atau orangtuanya. Ini merupakan anjuran Nabi Muhamd SAW, sebagaimana hadis HR. Turmudzi 1087 yang berbunyi “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.”
Diperbolehkan memberikan hadiah sebelum pernikahan. Jika berlanjut menikah, hadiah menjadi hak pengantin wanita. Jika nikah dibatalkan, hadiah boleh dikembalikan
Tahapan Taaruf
Setelah memahami ketentuan-ketentuannya, selanjutnya Anda dapat memulai proses taaruf yang tahapannya adalah sebagai berikut:
Mendaftarkan diri melalui mahram calon atau lembaga yang bisa menjadi media perantara untuk proses taaruf. Dalam proses ini, akan ada proses bertukar CV antar calon pasangan
Bertemu. Pertemuan antar calon pasangan harus didampingi oleh mahram atau perantara. Bisa juga pertemuan dilanjutkan dengan kedua keluarga untuk saling meminta izin melakukan proses taaruf
Menentukan sikap. Setelah bertemu, proses selanjutnya adalah menentukan sikap. Yakni kedua calon pasangan harus memberikan jawaban mengenai kelanjutan proses taaruf, apakah dilanjutkan ke jenjang pernikahan atau berhenti
Menikah. Jika kedua pasangan dirasa cocok, maka proses selanjutnya adalah menyegerakan pernikahan. Ini dilakukan dengan diawali proses khitbah atau lamaran dan kemudian menikah
(RDR)
