Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Tahallul bagi Jamaah Wanita Saat Haji dan Umrah
5 Juni 2023 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahallul adalah salah satu bagian penting dari pelaksanaan ibadah haji dan umrah . Tahap ini tidak boleh ditinggalkan baik bagi pria maupun wanita, tetapi cara tahallul bagi wanita tentu berbeda dengan tahallul pria.
ADVERTISEMENT
Tahallul merupakan rukun haji yang artinya menghalalkan kembali apa yang tadinya dilarang saat masih dalam keadaan ihram. Dikutip dari laman NU Online, tahallul ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa, paling sedikit tiga helai rambut.
Cara Tahallul Bagi Wanita
Tahallul menurut bahasa artinya menjadi boleh atau halal. Sementara menurut istilah berarti diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang dari pantangan ihram. Dalam pelaksanaannya, tahallul dilakukan oleh pria dan wanita .
Cara tahallul wanita berbeda dengan pria yang mencukur seluruh rambutnya. Disadur dari buku Fikih Mazhab Syafi’i oleh Abu Ahmad Najieh, wanita lebih utama memangkas atau menggunting seujung rambut dan makruh hukumnya jika mencukur rambut seluruhnya.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
“Tidak ada anjuran untuk bercukur saat tahallul bagi kaum wanita karena yang ada bagi mereka hanyalah memangkas rambutnya.” (HR At-Tirmidzi).
Dalam hadits lain juga disebutkan:
“Bersumber dari ‘Ali Ra, ia menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melarang kaum wanita mencukur kepalanya.” (HR. Abu Dawud)
Dikutip dari NU Online, dasar hukum tahallul ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam surat Al-Fath ayat 27”
“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya…”
Tahallul Haji
Dinukil dari buku Fiqih oleh Khoirun Nisa’, M.Pd.I, dkk, tahallul dalam ibadah haji dibagi menjadi dua macam yakni:
ADVERTISEMENT
1. Tahallul awwal
Tahallul awwal ditandai dengan memotong rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagian minimal tiga helai rambut. Setelah melakukan tahallul awal, maka seseorang telah bebas dari beberapa larangan ihram, kecuali hubungan suami istri.
2. Tahallul Tsani
Dilakukan apabila semua rangkaian rukun haji telah dikerjakan, termasuk tawaf ifadhah dan sa’I haji. Tahallul tsani ini tidak dilakukan pemotongan rambut. Setelah tahallul ini dilakukan, maka seseorang telah bebas dari semua larangan ihram.
Tahallul Umrah
Tahallul umrah berbeda dengan haji dan hanya berkaitan dengan ibadah umrah. Jika seorang jamaah umrah telah melakukan seluruh rangkaian umrah dan mengakhirinya dengan memotong rambut, telah gugurlah segala larangan atas dirinya selama melakukan ibadah umrah.
Jamaah akan diperbolehkan melakukan kembali aktivitas-aktivitas yang sebelumnya dilarang. Tahallul dalam umrah hanya dilakukan sekali saja.
ADVERTISEMENT
(ECI)
Live Update