Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Tahallul: Pengertian, Tata Cara, dan Macam-macamnya
16 Maret 2021 18:35 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahallul merupakan salah satu rangkaian penting dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Rangkaian ini tidak boleh ditinggalkan karena termasuk ke dalam syarat sah ibadah haji dan umrah.
ADVERTISEMENT
Dalam ilmu fikih, kata tahallul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan haji atau umrah , seluruhnya atau sebagian. Rangkaian ini ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa helai rambut, minimal tiga helai.
Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang tahallul lengkap dengan tata cara dan macam-macamnya.
Macam-Macam Tahallul
Hukum tahallul adalah wajib. Ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Fath ayat 7 yang artinya:
“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya… ”
Mengutip Buku Pintar Muslim dan Muslimah karya Rina Ulfatul Hasanah, tahallul dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu:
Tahallul Umrah
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan namanya, tahallul umrah dilakukan ketika seseorang melaksanakan ibadah umrah. Apabila seorang jamaah telah melaksanakan seluruh rangkaian ibadah umrah, maka diwajibkan baginya memotong beberapa helai rambut.
Rangkaian ini menandakan telah gugurnya segala larangan atas dirinya selama ibadah umrah dan telah diperbolehkan kembali melakukan aktivitas-aktivitas yang sebelumnya dilarang. Tahallul umrah hanya dilakukan sekali saja.
Tahallul Haji
Terdapat dua macam tahallul yang dilakukan dalam pelaksanaan ibadah haji, yaitu:
Tahallul awal adalah tahallul pertama yang menandakan gugurnya sebagian larangan ibadah haji. Pada tahallul ini, seorang jamaah haji boleh melakuan beberapa aktivitas seperti memakai wewangian, mandi, berganti pakaian, dan lain-lain.
Namun, sebagian aktivitas lain masih dilarang dilakukan pada tahallul ini, di antaranya menikah, melakukan hubungan suami istri, dan bermesraan. Jika dilanggar, maka jamaah akan mendapatkan denda.
ADVERTISEMENT
Tahallul tsani dilakukan setelah seluruh rangkaian haji selesai dilaksanakan. Pada tahallul ini, seluruh larangan dicabut dan jamaah diperbolehkan melakukan segala aktivitas seperti biasanya.
Tata Cara Tahallul
Seperti disebutkan di awal, tahallul ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa helai rambut, paling sedikit tiga helai. Namun ada perbedaan antara pelaksanaan tahallul perempuan dan laki-laki.
Untuk laki-laki, dianjurkan baginya mencukur habis semua rambut. Ini didasarkan pada perkataan Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin yang berbunyi:
“Maka menggundul semua rambut bagi selain wanita adalah lebih utama menurut kesepakatan ulama.”
Sedangkan bagi perempuan tidak dianjurkan untuk mencukur habis rambutnya, melainkan memendekannya sepanjang ujung jari saja. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menyebutkan:
ADVERTISEMENT
“Wanita memotong rambut sepanjang ruas jemari. Kata ‘anmulah’ adalah ujung ruas jemari. Yang dianjurkan bagi wanita adalah dicukur pendek, tidak digundul. Hal itu tidak ada perbedaan di kalangan para ulama. Imam Ahmad mengatakan; Mencukur setiap ujung rambutnya sepanjang ruas jemari. Ini pendapat Ibnu Umar, Syafi’i, Ishaq, Abu Tsaur. Abu Daud mengatakan, Saya mendengar Ahmad ditanya tentang wanita yang mencukur pendek pada setiap rambutnya? Beliau menjawab; Ya, mengumpulkan seluruh rambutnya di depan, kemudian diambil (dipotong) ujung rambutnya sepanjang ruas jemari.”
(MSD)