Cara TKA Susulan SD 2026, Ini Syarat dan Prosedurnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peserta yang berhalangan hadir pada jadwal utama Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD tetap memiliki kesempatan mengikuti ujian melalui sesi susulan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan mekanisme khusus agar siswa bisa mengikuti ujian susulan.
Meski demikian, tidak semua siswa dapat mengajukan tes susulan. Hanya siswa dengan kondisi tertentu yang bisa diproses, seperti sakit, terdampak bencana, atau mengalami kendala teknis yang disertai bukti pendukung.
Adapun pelaksanaan TKA susulan dijadwalkan pada 11–17 Mei 2026 dengan mata pelajaran Matematika dan Bahasa Indonesia. Untuk memahami alurnya, simak penjelasan berikut mengenai syarat dan cara mengikuti TKA susulan SD.
Syarat Peserta yang Berhak Mengikuti TKA Susulan SD
TKA susulan diatur dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Nomor 059/H/M/2025. Berikut ketentuan peserta yang diperbolehkan mengikuti ujian susulan:
1. Terdaftar dalam DNT
Siswa yang berhak mengikuti ujian susulan harus sudah tercantum dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta terdata pada laman manajemen TKA.
2. Kendala Teknis
Peserta yang tidak dapat mengikuti TKA sesuai jadwal utama karena kendala teknis, seperti gangguan listrik, gangguan jaringan, atau kerusakan perangkat, dapat mengikuti ujian susulan.
3. Kendala Non-Teknis
Selain kendala teknis, peserta yang mengalami kendala non teknis seperti sakit atau kondisi lain yang masih sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA juga tetap berhak mengajukan permohonan ujian susulan.
4. Kondisi Darurat atau Force Majeur
Situasi darurat seperti bencana alam atau keadaan di luar kendali peserta dan pihak sekolah menjadi alasan yang dapat diterima untuk mengikuti ujian susulan.
5. Laporan Terverifikasi
Status sebagai peserta susulan diberikan setelah laporan dari sekolah diverifikasi oleh instansi berwenang, seperti Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, serta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Sebaliknya, siswa yang tidak hadir pada jadwal TKA utama tanpa alasan jelas atau karena kelalaian, seperti tidak memperhatikan jadwal, tidak hadir tanpa keterangan, atau sengaja mengabaikan kewajiban ujian, tidak berhak mengikuti TKA susulan.
Cara Mengikuti Ujian TKA Susulan SD
Sekolah maupun siswa yang tidak dapat mengikuti TKA pada jadwal utama karena alasan tertentu masih bisa mengikuti ujian pada sesi susulan dengan mengajukan permohonan. Mengacu pada Pusat Informasi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Siswa melaporkan ketidakhadiran kepada pihak sekolah sesegera mungkin.
Siswa menyertakan bukti pendukung, seperti surat keterangan sakit, surat kondisi darurat, atau dokumen relevan lainnya. Untuk kendala teknis, pihak sekolah akan menyusun Berita Acara yang mencatat detail gangguan selama ujian berlangsung.
Sekolah melaporkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama sesuai kewenangan, disertai bukti pendukung.
Data yang diajukan akan divalidasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi.
Jika disetujui, status siswa dalam sistem berubah menjadi “Peserta Susulan”.
Peserta menggunakan kartu login lama atau mendapatkan akses baru sesuai jadwal susulan.
Ujian susulan akan dilaksanakan di sekolah masing-masing atau lokasi yang telah ditentukan.
Baca Juga: Pelanggaran TKA 2026 dan Sanksinya Jika Melanggar
(SA)
