Pelanggaran TKA 2026 dan Sanksinya Jika Melanggar

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dimulai pada Senin, 20 April 2026. Seluruh pihak diharapkan mempersiapkan pelaksanaan ujian dengan baik, termasuk mematuhi peraturan dan menghindari berbagai bentuk pelanggaran.
Ketentuan mengenai pelanggaran TKA diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan TKA. Dalam aturan tersebut, pelanggaran dibagi menjadi tiga kategori, yaitu pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pelanggaran ini diatur secara rinci berdasarkan peran masing-masing pihak, mulai dari peserta, pengawas, hingga satuan pendidikan. Simak jenis-jenis pelanggaran TKA 2026 di bawah ini.
Pelanggaran TKA untuk Peserta Tes
Siswa yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi, mulai dari peringatan lisan, pembatalan ujian pada mata pelajaran tertentu, hingga dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan memperoleh nilai nol. Berikut tindakan yang masuk kategori pelanggaran:
Pelanggaran Ringan
Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai).
Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
Tidak mengisi daftar hadir peserta.
Pelanggaran Sedang
Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA
Pelanggaran Berat
Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
Membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Pelanggaran TKA untuk Pengawas
Pengawas yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa peringatan lisan, surat peringatan, hingga pemberhentian sebagai pengawas. Berikut jenis-jenis pelanggarannya:
Pelanggaran Ringan
Tidak berpakaian rapi dan sopan.
Tidak menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung (khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).
Pelanggaran Sedang
Hadir terlambat di lokasi pelaksanaan TKA.
Masuk ke ruang tes terlambat dari waktu yang ditentukan.
Hadir terlambat pada aplikasi konferensi video (khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).
Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin dari penyelia pengawas (khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).
Pelanggaran Berat
Menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video (khusus TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).
Tidak menjalankan tugas sebagai pengawas sampai seluruh sesi tes selesai.
Tidak menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA, seperti:
Merokok di ruang TKA
Membawa, menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera
Mengobrol
Membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA
Tidak memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan.
Mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA selain peserta.
Memberi isyarat, petunjuk,atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban.
Tidak menjaga kerahasiaan.
Merekam atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Pelanggaran TKA untuk Satuan Pendidikan
Pelanggaran pada tingkat satuan pendidikan terbagi menjadi kategori sedang dan berat. Sanksi yang diberikan dapat berupa pembatalan pelaksanaan tes hingga rekomendasi penghentian sebagai penyelenggara TKA selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
1. Pelanggaan Sedang
Membiarkan orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian saat TKA berlangsung.
Membiarkan atau menyuruh peserta TKA membawa alat komunikasi, kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar, dan/atau alat elektronik lainnya dalam ruang TKA.
Tidak menjalankan tugas dan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
2. Pelanggaran Berat
Memanipulasi data identitas peserta TKA.
Menyebarkan/memberikan kunci jawaban kepada peserta TKA.
Mengganti dan/atau mengisi jawaban peserta TKA.
Membiarkan pelanggaran tingkat sedang untuk peserta TKA dan/atau proktor/teknisi/pengawas.
Baca Juga: SKTP Terbit Lebih Cepat, Ini Timeline Pencairan TPG Terbaru 2026
(SA)
