Konten dari Pengguna

SKTP Terbit Lebih Cepat, Ini Timeline Pencairan TPG Terbaru 2026

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Guru di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Guru di Sekolah. Foto: Reezky Pradata/Shutterstock

Pemerintah mulai menerapkan transformasi sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari skema triwulan menjadi pembayaran bulanan. Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian penghasilan yang lebih stabil bagi para guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

Dengan skema baru ini, maka penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) juga mengalami percepatan. SKTP sendiri merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar penyaluran tunjangan bagi guru yang telah memenuhi syarat.

Meski proses administrasi SKTP kini semakin cepat, guru tetap perlu memahami estimasi waktu pencairan dana ke rekening masing-masing. Agar proses pencairan berjalan lancar, berikut timeline yang perlu diperhatikan.

Jadwal Pencairan TPG 2026 Terbaru

Ilustrasi Kalender. Foto: ACTS_DATA STOCK/Shutterstock

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 kini memiliki alur yang lebih jelas. Melalui Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah menetapkan timeline penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, hingga tambahan penghasilan (tamsil) bagi Guru ASN Daerah (ASND) secara lebih terstruktur setiap bulan.

Berikut rincian jadwal penyaluran TPG yang bisa menjadi acuan:

1. Tanggal 13 (Setiap Bulan)

Batas akhir sinkronisasi dan validasi data. Sistem pusat akan menarik data yang telah diinput untuk diverifikasi kelayakannya.

2. Tanggal 15 (Setiap Bulan)

Batas akhir penetapan penerima tunjangan. Pada tahap ini, Surat Keputusan (SK) penerima resmi diterbitkan oleh kementerian.

3. Tanggal 20 (Setiap Bulan)

Batas akhir proses rekomendasi untuk periode Januari hingga November. Khusus bulan Desember, rekomendasi dilakukan paling lambat tanggal 15. Jika jatuh pada hari libur, proses dilakukan pada hari kerja berikutnya.

4. Setelah Tanggal 20

Tahap penyaluran dana mulai dilakukan ke rekening masing-masing guru. Khusus untuk bulan Desember, penyaluran dilakukan lebih awal, yakni setelah tanggal 15.

5. Akhir Bulan

Dana TPG umumnya sudah masuk ke rekening guru. Perlu dipahami, pencairan TPG tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tetapi juga kesiapan masing-masing daerah. Hal inilah yang terkadang menyebabkan adanya jeda waktu pencairan di lapangan.

Agar tidak ketinggalan informasi, guru disarankan untuk rutin mengecek Info GTK, mengikuti update resmi, dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.

Kenapa SKTP Belum Terbit Padahal Data Sudah Valid?

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah. Foto: Kemendikdasmen

Dalam proses administrasi, tidak sedikit guru yang mengeluhkan belum terbitnya SKTP meski data di Info GTK sudah dinyatakan valid. Kondisi ini memang sering terjadi dan kerap menimbulkan kebingungan.

Perlu dipahami, status data valid bukan berarti SKTP akan otomatis terbit. Proses verifikasi SKTP tidak instan karena masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Mengutip laman Dinas Pendidikan Kabupaten Karo, berikut tahapan dalam proses penerbitan SKTP:

  • Pengumpulan data: Operator sekolah melakukan input dan validasi data guru melalui aplikasi Dapodik, serta memastikan data sesuai dengan kondisi sebenarnya.

  • Validasi data: Data yang telah diinput kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan setempat untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya.

  • Penerbitan SKTP secara bertahap: SKTP tidak diterbitkan secara serentak untuk semua guru, melainkan dilakukan bertahap oleh sistem.

Di tahap inilah biasanya terjadi jeda waktu. Meski data sudah valid, proses penerbitan tetap membutuhkan waktu karena sistem tidak memproses seluruh data secara bersamaan.

Baca Juga: Cara Cek SKTP di Info GTK 2026 untuk Guru

(ANB)