Konten dari Pengguna

Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI, Ini Jadwal dan Syaratnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menukarkan uang baru adalah tradisi masyarakat menjelang lebaran. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Menukarkan uang baru adalah tradisi masyarakat menjelang lebaran. Foto: Pexels

Menjelang Lebaran, masyarakat biasanya mulai menyiapkan uang pecahan baru untuk dibagikan kepada keluarga atau tetangga. Memberikan uang baru merupakan tradisi yang kerap menghiasi momen Idul Fitri untuk mempererat tali silaturahmi.

Salah satu cara untuk mendapatkan uang baru adalah dengan menukarkannya secara resmi melalui Bank Indonesia (BI). Kini, proses penukaran uang baru bisa dilakukan lebih mudah lewat layanan online bernama PINTAR BI.

Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI

Cara tukar uang baru di PINTAR BI bisa dilakukan melaui HP atau komputer. Foto: Pexels

Berdasarkan informasi dari Instagram BI, berikut langkah-langkah untuk menukar uang baru melalui layanan PINTAR BI:

  • Buka laman resmi https://pintar.bi.go.id.

  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling", lalu tentukan provinsi tempat penukaran.

  • Setelah itu, klik "Lihat Lokasi" untuk melihat daftar lokasi penukaran yang tersedia.

  • Pilih lokasi yang diinginkan dan sesuaikan jadwal penukaran berdasarkan ketersediaan.

  • Isi data diri secara lengkap, mulai dari nama, NIK, nomor handphone, hingga email aktif. Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar.

  • Klik "Lanjutkan", lalu pilih jumlah uang serta pecahan yang ingin ditukar.

  • Jika semua informasi sudah sesuai, tekan tombol "Konfirmasi Pemesanan".

  • Simpan bukti pemesanan yang akan dikirimkan melalui email.

  • Terakhir, datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang dipilih, dengan membawa KTP dan bukti pemesanan, lalu tukarkan uang baru sesuai nominal dan pecahan yang telah dipesan sebelumnya.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru melalui PINTAR BI

Jadwal Penukaran Uang Baru di PINTAR BI

Penukaran uang baru BI dilakukan dalam empat periode dengan jadwal yang berbeda-beda. Foto: Pixabay

Penukaran uang baru melalui layanan PINTAR BI terbagi dalam empat periode. Setiap periode telah ditentukan jadwal pemesanannya dengan kuota yang terbatas.

Periode I hingga III telah selesai dilaksanakan. Saat ini, penukaran memasuki Periode IV, berlangsung mulai Senin, 24 Maret hingga 27 Maret 2025. Untuk periode ini, pemesanan dibuka sejak 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan akan ditutup jika kuota telah terpenuhi.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan secara online seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Jangan lupa untuk membawa KTP dan bukti pemesanan saat datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal.

Baca Juga: 15 Lokasi Penukaran Uang Baru di Jabodetabek 2025 untuk Persiapan Lebaran

Syarat Penukaran Uang Rupiah di PINTAR BI

Penting untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan sebelum menukar melalui PINTAR BI. Foto: Pixabay

Untuk menukar uang melalui layanan PINTAR BI, masyarakat perlu memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut syarat lengkap yang perlu diperhatikan yang dikutip dari situs PINTAR BI:

  • Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.

  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital saat datang ke lokasi.

  • Uang yang dibawa untuk penukaran harus sesuai nominal dan pecahan seperti yang tertera pada bukti pemesanan.

  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan dikemas dengan benar:

    • Dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi.

    • Disusun searah dan dipisahkan antara yang layak edar dan tidak layak edar.

    • Tidak menggunakan selotip, lakban, steples, atau perekat lainnya untuk mengikat uang.

BI akan memberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal uang yang ditukarkan. Penggantian dapat berupa uang pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, selama ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali. Untuk batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang yang terdiri dari:

Uang Pecahan Besar (UPB)

  • Rp 50.000 sebanyak 30 lembar

  • Rp 20.000 sebanyak 25 lembar

Uang Pecahan Kecil (UPK)

  • Rp 10.000 sebanyak 100 lembar

  • Rp 5.000 sebanyak 200 lembar

  • Rp 2.000 sebanyak 100 lembar

  • Rp 1.000 sebanyak 100 lembar

(SAI)