Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI, Ini Jadwal dan Syaratnya
24 Maret 2025 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menjelang Lebaran, masyarakat biasanya mulai menyiapkan uang pecahan baru untuk dibagikan kepada keluarga atau tetangga. Memberikan uang baru merupakan tradisi yang kerap menghiasi momen Idul Fitri untuk mempererat tali silaturahmi.
ADVERTISEMENT
Salah satu cara untuk mendapatkan uang baru adalah dengan menukarkannya secara resmi melalui Bank Indonesia (BI). Kini, proses penukaran uang baru bisa dilakukan lebih mudah lewat layanan online bernama PINTAR BI.
Cara Tukar Uang Baru di PINTAR BI
Berdasarkan informasi dari Instagram BI, berikut langkah-langkah untuk menukar uang baru melalui layanan PINTAR BI:
ADVERTISEMENT
Jadwal Penukaran Uang Baru di PINTAR BI
Penukaran uang baru melalui layanan PINTAR BI terbagi dalam empat periode. Setiap periode telah ditentukan jadwal pemesanannya dengan kuota yang terbatas.
Periode I hingga III telah selesai dilaksanakan. Saat ini, penukaran memasuki Periode IV, berlangsung mulai Senin, 24 Maret hingga 27 Maret 2025. Untuk periode ini, pemesanan dibuka sejak 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB dan akan ditutup jika kuota telah terpenuhi.
Masyarakat dapat melakukan pemesanan secara online seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Jangan lupa untuk membawa KTP dan bukti pemesanan saat datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal.
ADVERTISEMENT
Syarat Penukaran Uang Rupiah di PINTAR BI
Untuk menukar uang melalui layanan PINTAR BI, masyarakat perlu memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Berikut syarat lengkap yang perlu diperhatikan yang dikutip dari situs PINTAR BI:
ADVERTISEMENT
BI akan memberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal uang yang ditukarkan. Penggantian dapat berupa uang pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda, selama ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali. Untuk batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 4,3 juta per orang yang terdiri dari:
Uang Pecahan Besar (UPB)
Uang Pecahan Kecil (UPK)
(SAI)