Cara Ukur Tanah Terjadwal di BPN 2026, Ini Tahapan dan Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal pada awal Agustus 2026. Layanan ini bertujuan mempercepat proses pengukuran dan mengurangi antrean.
Melalui sistem tersebut, pemohon akan langsung mendapatkan jadwal pengukuran saat mengajukan permohonan. Waktu tunggu layanannya maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga peta bidang selesai ditargetkan paling lama lima hari.
Dengan ketentuan tersebut, layanan pengukuran tanah reguler dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 12 hari. Lantas, bagaimana cara mengajukan ukur tanah terjadwal di BPN 2026?
Syarat Ukur Tanah Terjadwal di BPN 2026
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengurangi tunggakan permohonan, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal. Sebelum mengajukan ukur tanah terjadwal di BPN 2026, pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @kementerian.atrbpn, berikut dokumen dan ketentuan yang perlu disiapkan:
Identitas pemohon (KTP).
Cuplikan lokasi tanah yang diajukan (share location).
Foto batas permanen bidang tanah, seperti pagar atau patok permanen.
Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.
Surat pernyataan bersedia berkas ditutup dan biaya tidak dikembalikan apabila pengukuran gagal akibat kesalahan pemohon, misalnya patok tidak tersedia, pemohon tidak hadir, atau tanah dalam sengketa.
Cara Ukur Tanah Terjadwal di BPN 2026
Untuk mengajukan layanan ukur tanah terjadwal di BPN 2026, pemohon hanya perlu mengikuti beberapa tahapan berikut yang dikutip dari laman atrbpn.go.id.
1. Pendaftaran dan Pemilihan Jadwal
Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas loket. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon dapat memilih tanggal pelaksanaan pengukuran serta jenis petugas pengukuran.
2. Pembayaran PNBP/SPS
Petugas loket akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran wajib dilakukan paling lambat satu hari sebelum jadwal pengukuran yang telah dipilih.
3. Pelaksanaan Pengukuran Tanah
Petugas akan melakukan pengukuran sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pada tahap ini, pemohon wajib hadir di lokasi pengukuran dengan membawa bukti pembayaran yang sah.
4. Menerima Hasil Pengukuran
Setelah pengukuran selesai, pemohon akan memperoleh kutipan Peta Bidang Tanah (PBT) berupa layout peta tanpa TTE dan/atau tautan bidang tanah pada Bhumi ATR/BPN. Hasil tersebut akan dikirim melalui WhatsApp atau email.
Meski proses pengukuran telah dijadwalkan, tidak semua permohonan dapat diselesaikan hingga tahap penyerahan hasil. Dalam kondisi tertentu, permohonan dapat dibatalkan atau ditutup. Berikut beberapa penyebabnya:
Patok atau batas fisik tanah tidak tersedia, hilang, atau tidak dapat dikenali.
Pemohon maupun saksi batas tidak hadir saat proses pengukuran berlangsung.
Tanah yang diajukan sedang bersengketa, dalam proses perkara, atau berada di kawasan hutan.
Ditemukan tumpang tindih dengan bidang tanah atau objek lainnya.
Baca juga: Cara Dapat Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah dan Persyaratannya
(RK)
