Konten dari Pengguna

Cara Update e-Faktur 4.0 di Dekstop Agar Tidak Error

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis e-Faktur versi 4.0 pada Sabtu (20/7) kemarin. Pembaruan ini diperuntukkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sebelumnya menggunakan aplikasi e-Faktur versi 3.2 di dekstop.

Perilisan e-Faktur 4.0 diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit.

Sebelum melakukan update, PKP disarankan untuk melakukan back up terlebih dahulu. Saat proses peralihan juga disarankan untuk menghentikan kegiatan upload data faktur pajak, retur, atau dokumen lain sampai proses downtime berakhir.

Agar tidak salah langkah, simak tata cara update e-Faktur 4.0 selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Cara Update e-Faktur 4.0 di Dekstop

Ilustrasi update e-Faktur 4.0 di laptop. Foto: Buro Millennial via Pexels

Sebelum melakukan update e-Faktur 4.0, PKP wajib mengunduh installer aplikasinya terlebih dahulu di laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Kemudian, lakukan back up agar data-data di versi sebelumnya tidak hilang.

Jangan membuka aplikasi e-Faktur saat sedang melakukan back up. Ketika aplikasi e-Faktur terbaru diimplementasikan, PKP wajib melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP. Berikut tata cara update aplikasinya yang bisa diikuti:

1. Buka browser dan akses halaman https://installer-efaktur.pajak.go.id/.

2. Pilih dan unduh file patch update aplikasi e-Faktur 4.0 sesuai dengan sistem operasi komputer Anda dengan mengklik "Download Di sini".

3. File yang diunduh akan berupa format zip/rar. Ekstrak file tersebut dengan mengklik kanan dan memilih "Extract to (nama file)".

4. Setelah diekstrak, file .exe akan muncul. Klik dua kali file .exe tersebut.

5. WinRAR self-extracting archive akan terbuka. Di kolom "Destination folder", pilih direktori tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Pastikan menyimpannya di lokasi berbeda dengan aplikasi e-Faktur sebelumnya agar tidak menimpa folder eFaktur 3.2, lalu klik "Extract".

Untuk sistem operasi Windows, pastikan folder hasil ekstrak berisi file-file berikut:

  • Folder java

  • Efaktur.chm

  • ETaxInvoice.config

  • ETaxInvoice.exe

  • ETaxInvoiceMain.config

  • ETaxInvoiceMain.exe

  • ETaxInvoiceUpd.config

  • ETaxInvoiceUpd.exe

  • Mem_config.bat

  • Release note.txt

Ilustrasi e-Faktur di laptop. Foto: pixabay

6. Salin folder db dari aplikasi e-Faktur 3.2 dan tempelkan ke folder e-Faktur 4.0 hasil ekstrak.

7. Klik dua kali file “EtaxInvoice.exe” di folder e-Faktur yang telah diekstrak. Pastikan komputer Anda terhubung ke internet agar update database berhasil. Pilih “Lokal Database” pada pop-up yang muncul, lalu klik “Connect”.

8. Anda akan diarahkan ke halaman LOGIN ETAX INVOICE. Isi kolom "Nama User" dan "Password" sesuai dengan data login aplikasi e-Faktur sebelumnya.

9. Akan muncul tampilan dengan versi aplikasi 4.0.00 dan NPWP 16 digit serta NITKU dengan keterangan "null". Klik menu “Management Upload” dan pilih “Profil PKP” untuk memperbarui profil.

10. Di halaman Ubah Profil PKP, klik “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP”. Aplikasi akan menyinkronkan data dengan server DJP.

11. Setelah sinkronisasi, kolom NPWP 16 digit dan NITKU akan terisi otomatis. Lengkapi kolom lainnya seperti Kode Pos, Nomor Telepon, HP, Penandatangan, Fax, dan Jabatan, lalu klik “Simpan”.

12. Proses update e-Faktur 4.0 selesai. Untuk mempermudah pengadministrasian, DJP mengingatkan agar pengguna mengubah nama folder e-Faktur yang baru diekstrak dan menghindari penggunaan karakter khusus pada penamaan folder.

Baca juga: Penyebab dan Cara Mengatasi ETAX Error 40008 pada Aplikasi E-Faktur DJP

(MSD)