Konten dari Pengguna

Cara Validasi NPWP ke NIK, Wajib Pajak Harus Tahu

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara validasi NPWP ke NIK. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara validasi NPWP ke NIK. Foto: Unsplash

Cara validasi NPWP ke NIK harus diketahui oleh wajib pajak. Sebab, menurut Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ada manfaat dari validasi ini untuk urusan administratif.

NPWP adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai suatu tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Dikutip dari buku Hak dan Kewajiban dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Indonesia oleh Muhamaad ASN dan Bambang Teguh (2008), NPWP terdiri dari serangkaian nomor untuk transaksi perpajakan, mulai dari hitung, setor, hingga lapor pajak pribadi.

Validasi data NIK dengan NPWP sendiri adalah salah satu langkah untuk mempermudah pola akses layanan pajak. Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk melakukan validasi supaya proses transaksi pajak menjadi lebih efektif.

Cara Validasi NPWP ke NIK

Ilustrasi cara validasi NPWP ke NIK. Foto: Unsplash

NPWP diganti NIK adalah aturan yang ditetapkan melalui Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hal ini juga diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Dikutip dari laman DJP Kemenkeu, mulai 1 Januari 2024 nanti, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administrasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru.

Fungsi dari kebijakan integrasi ini adalah untuk menghindari praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Di bawah ini adalah cara validasi NPWP ke NIK:

  1. Buka laman pajak.go.id, pilih Login.

  2. Masukkan NPWP 15 digit dan password.

  3. Pilih menu Profil. Masukkan NIK sesuai KTP.

  4. Cek validasi NIK dan pilih Ubah Profil.

  5. Pilih submenu Data Lainnya. Di submenu ini, wajib pajak harus melengkapi data-data pendukung, seperti email dan nomor handphone.

  6. Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui SMS atau email.

  7. Lengkapi Data KLU, Data Anggota Keluarga, dan Data Info Perpajakan.

  8. Sistem akan melakukan verifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).

  9. Jika berhasil divalidasi, wajib pajak dapat masuk ke laman DJP Online dengan NIK.

Baca juga: Lapisan Tarif PPh 21, Ini Rincian Terbarunya

Cara Cek Status NPWP

Ilustrasi cara validasi NPWP ke NIK. Foto: Unsplash

Wajib pajak juga wajib mengetahui status aktif NPWP pribadi masing-masing. Ada dua cara cek NPWP secara online, yaitu melalui website dan aplikasi. Di bawah ini cara cek NPWP:

1. Cek NPWP melalui Website

  1. Buka web https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

  2. Isi 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan sesuai Kartu Tanda Penduduk

  3. Isi 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga

  4. Jika NPWP masih aktif, akan muncul nomor dan identitas lainnya.

2. Cek NPWP melalui Aplikasi DJP

  1. Buka aplikasi DJP dan lakukan login.

  2. Buka dashboard.

  3. Masukkan NPWP lalu cek statusnya apakah masih aktif atau tidak.

(TAR)

Baca juga: JKP Pajak: Istilah Jasa yang Dikenakan PPN