JKP Pajak: Istilah Jasa yang Dikenakan PPN

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

JKP Pajak adalah salah satu istilah perpajakan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Istilah JKP pun perlu diketahui oleh masyarakat.
Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan sesuatu dikenai pajak.
Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Artikel ini akan menjelaskan jasa kena pajak adalah apa beserta cakupannya dalam pembahasan tentang PPN.
JKP Pajak adalah
Seperti yang dijelaskan di atas, Jasa Kena Pajak atau JKP adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan sesuatu dikenai pajak.
Dalam hal ini, JKP meliputi suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan.
Pengaturan cakupan JKP diatur dalam UU PPN. Dalam aturan tersebut, JKN bersifat negative list. Artinya, pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Mengutip buku Kupas Tuntas tentang PPN dan PPnBM oleh Nataherwin dan Widyasari (2017), dalam Pasal 1 no 6 UU PPN, JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
Supaya menentukan apakah penyerahan jasa termasuk yang dikenai dan terutang PPN, setidaknya terdapat 3 syarat di bawah ini:
Jasa yang dikenakan merupakan JKP.
Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Namun, UU PPN hanya memerinci jenis jasa yang dikecualikan.
Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Pajak secara Online dan Offline
Daftar Jasa yang Bukan JKP
Telah dijelaskan di atas bahwa seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan oleh UU sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Karena semua jasa adalah objek PPN kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN, maka ada beberapa jenis jasa tidak kena pajak atau tidak termasuk JKP.
Berdasarkan UU HPP Pasal 16B kluster PPN dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, di bawah ini daftar jasa-jasa non JKP atau jasa yang tidak dikenai PPN:
Jasa pelayanan kesehatan medis
Jasa pelayanan sosial
Jasa keuangan
Jasa asuransi
Jasa pendidikan
Jasa kesenian dan hiburan
Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri
Jasa tenaga kerja
Jasa perhotelan
Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Jasa penyediaan tempat parkir
Jasa boga atau katering
(TAR)
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Terutang Orang Pribadi
