Konten dari Pengguna

JKP Pajak: Istilah Jasa yang Dikenakan PPN

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi JKP Pajak. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi JKP Pajak. Foto: Unsplash

JKP Pajak adalah salah satu istilah perpajakan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Istilah JKP pun perlu diketahui oleh masyarakat.

Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan sesuatu dikenai pajak.

Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Artikel ini akan menjelaskan jasa kena pajak adalah apa beserta cakupannya dalam pembahasan tentang PPN.

JKP Pajak adalah

Ilustrasi JKP Pajak. Foto: Unsplash

Seperti yang dijelaskan di atas, Jasa Kena Pajak atau JKP adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan sesuatu dikenai pajak.

Dalam hal ini, JKP meliputi suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan.

Pengaturan cakupan JKP diatur dalam UU PPN. Dalam aturan tersebut, JKN bersifat negative list. Artinya, pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.

Mengutip buku Kupas Tuntas tentang PPN dan PPnBM oleh Nataherwin dan Widyasari (2017), dalam Pasal 1 no 6 UU PPN, JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Supaya menentukan apakah penyerahan jasa termasuk yang dikenai dan terutang PPN, setidaknya terdapat 3 syarat di bawah ini:

  • Jasa yang dikenakan merupakan JKP.

  • Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.

  • Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Namun, UU PPN hanya memerinci jenis jasa yang dikecualikan.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Pajak secara Online dan Offline

Daftar Jasa yang Bukan JKP

Ilustrasi JKP Pajak. Foto: Unsplash

Telah dijelaskan di atas bahwa seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan oleh UU sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Karena semua jasa adalah objek PPN kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN, maka ada beberapa jenis jasa tidak kena pajak atau tidak termasuk JKP.

Berdasarkan UU HPP Pasal 16B kluster PPN dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, di bawah ini daftar jasa-jasa non JKP atau jasa yang tidak dikenai PPN:

  • Jasa pelayanan kesehatan medis

  • Jasa pelayanan sosial

  • Jasa keuangan

  • Jasa asuransi

  • Jasa pendidikan

  • Jasa kesenian dan hiburan

  • Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri

  • Jasa tenaga kerja

  • Jasa perhotelan

  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

  • Jasa penyediaan tempat parkir

  • Jasa boga atau katering

(TAR)

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Terutang Orang Pribadi