Konten dari Pengguna

JKP Pajak: Istilah Jasa yang Dikenakan PPN

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
26 Oktober 2023 10:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi JKP Pajak. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi JKP Pajak. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
JKP Pajak adalah salah satu istilah perpajakan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Istilah JKP pun perlu diketahui oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan sesuatu dikenai pajak.
Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Artikel ini akan menjelaskan jasa kena pajak adalah apa beserta cakupannya dalam pembahasan tentang PPN.

JKP Pajak adalah

Ilustrasi JKP Pajak. Foto: Unsplash
Seperti yang dijelaskan di atas, Jasa Kena Pajak atau JKP adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan sesuatu dikenai pajak.
Dalam hal ini, JKP meliputi suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan.
ADVERTISEMENT
Pengaturan cakupan JKP diatur dalam UU PPN. Dalam aturan tersebut, JKN bersifat negative list. Artinya, pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Mengutip buku Kupas Tuntas tentang PPN dan PPnBM oleh Nataherwin dan Widyasari (2017), dalam Pasal 1 no 6 UU PPN, JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
Supaya menentukan apakah penyerahan jasa termasuk yang dikenai dan terutang PPN, setidaknya terdapat 3 syarat di bawah ini:
ADVERTISEMENT

Daftar Jasa yang Bukan JKP

Ilustrasi JKP Pajak. Foto: Unsplash
Telah dijelaskan di atas bahwa seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan oleh UU sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Karena semua jasa adalah objek PPN kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN, maka ada beberapa jenis jasa tidak kena pajak atau tidak termasuk JKP.
Berdasarkan UU HPP Pasal 16B kluster PPN dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, di bawah ini daftar jasa-jasa non JKP atau jasa yang tidak dikenai PPN:
ADVERTISEMENT
(TAR)