Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
JKP Pajak: Istilah Jasa yang Dikenakan PPN
26 Oktober 2023 10:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan sesuatu dikenai pajak.
Mengutip laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Artikel ini akan menjelaskan jasa kena pajak adalah apa beserta cakupannya dalam pembahasan tentang PPN.
JKP Pajak adalah
Seperti yang dijelaskan di atas, Jasa Kena Pajak atau JKP adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan sesuatu dikenai pajak.
Dalam hal ini, JKP meliputi suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan.
ADVERTISEMENT
Pengaturan cakupan JKP diatur dalam UU PPN. Dalam aturan tersebut, JKN bersifat negative list. Artinya, pada prinsipnya seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN.
Mengutip buku Kupas Tuntas tentang PPN dan PPnBM oleh Nataherwin dan Widyasari (2017), dalam Pasal 1 no 6 UU PPN, JKP adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
Supaya menentukan apakah penyerahan jasa termasuk yang dikenai dan terutang PPN, setidaknya terdapat 3 syarat di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Daftar Jasa yang Bukan JKP
Telah dijelaskan di atas bahwa seluruh jasa merupakan JKP, kecuali ditetapkan oleh UU sebagai jasa yang tidak dikenai PPN . Karena semua jasa adalah objek PPN kecuali ditetapkan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN, maka ada beberapa jenis jasa tidak kena pajak atau tidak termasuk JKP.
Berdasarkan UU HPP Pasal 16B kluster PPN dan Pasal 4A ayat (3) UU PPN, di bawah ini daftar jasa-jasa non JKP atau jasa yang tidak dikenai PPN:
ADVERTISEMENT
(TAR)
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Terutang Orang Pribadi