Konten dari Pengguna

Cara Menghitung Pajak Terutang Orang Pribadi

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Menghitung Pajak Terutang, Foto: Unsplash/pcess609.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Menghitung Pajak Terutang, Foto: Unsplash/pcess609.

Pajak terutang adalah sejumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara. Setiap orang pribadi juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilannya. Cara menghitung pajak terutang orang pribadi sangat mudah.

PPh terutang ini merupakan pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak. Agar bisa membuat perhitungan pajak yang tepat, diperlukan pemahaman juga mengenai istilah-istilah yang sering digunakan agar tidak salah mengartikannya.

Cara Menghitung Pajak Terutang

Ilustrasi Cara Menghitung Pajak Terutang, Foto: Unsplash/William_Potter.

Dikutip dari buku Belajar PPh Orang Pribadi karya Irawan Purwo Aji (2019: 24), setiap wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT.

Fungsinya adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Wajib pajak orang pribadi juga bisa menghitung sendiri jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan. Berikut adalah cara menghitung pajak terutang orang pribadi yang perlu diketahui sebelum membayarnya.

Perhitungan PPh terutang bagi WP orang pribadi didasarkan atas jumlah penghasilan yang didapatkan. Penentuan tarifnya diatur dalam pasal 17 UU PPh. Adapun tarif yang dikenakan yaitu:

  • 5% bagi penghasilan 0-Rp 50.000.00 per tahun

  • 15% bagi penghasilan Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 per tahun

  • 25% bagi penghasilan Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 per tahun

  • 30% bagi penghasilan Rp 500.000.000 sampai Rp 5.000.000.000 per tahun

  • 35% bagi penghasilan lebih dari Rp 5.000.000.000 per tahun

Bagi wjaib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan wajib pajak yang memiliki NPWP. Sehingga bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP lebih baik untuk membuatnya di kantor pajak terdekat.

Wajib pajak pribadi juga dikenakan PPh terutang di luar penghasilan. Ini karena definisi penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Dengan demikian, penghasilan apapun itu baik dari luar maupun dari dalam negeri yang bisa menambah kekayaan akan dikenakan pajak.

Misalnya seseorang sudah pensiun dari pekerjaannya dan mendapatkan pesangon. Tarif PPh terutang yang dibebankan adalah bersifat final. Hal ini telah diatur dalam PMK 16/PMK.03/2010. Selain itu bagi yang memiliki jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan juga dikenakan pajak.

Baca Juga: Cara Balik Nama Motor 2023

Itulah cara menghitung pajak terutang orang pribadi. Penghasilan dari mana saja baik pekerjaan utama atau lainnya akan dikenakan pajak dengan tarif yang telah ditetapkan oleh undang-undang. (Umi)