Cek Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini diadakan lagi dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Para pengendara dapat merasakan pembebasan pajak daerah tahap II pada periode waktu yang telah ditentukan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap kebijakan ini dapat memberi kemudahan bagi masyarakat.
Lantas, kapan dan di mana saja kebijakan ini diterapkan? Simak artikel berikut ini untuk informasi lengkap terkait pemutihan pajak kendaraan Jatim 2026.
Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026
Pembebasan pajak daerah 2026 ini telah diatur oleh dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Mengutip dari Instagram @bapendajatim, berikut jadwal serta lokasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah ditetapkan.
Periode waktu pemutihan pajak: 1 Oktober-30 November 2026
Lokasi layanan:
Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur
Samsat keliling Samsat Jempol
ATM Samsat QRIS yang tersedia
Kantor pos
Gerai minimarket
Sejumlah kanal bayar digital yang tersedia.
Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Timur di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan saat ini.
Selain bertujuan untuk memudahkan masyarakat, pemutihan pajak juga bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim turut merasakan dampak positif dengan diberlakukannya kebijakan ini.
Rincian Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2026
Bagi Anda yang ingin menikmati kebijakan ini, pelajari keuntungan apa saja yang bisa didapatkan. Masih mengacu pada Instagram @bapendajatim, berikut rinciannya.
Bebas sanksi administratif
Bebas PKB progresif
Diskon 20% tunggakan pokok PKB tahun 2025 & tahun sebelumnya untuk buruh (roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000
Bebas denda & pokok tunggakan PKB tahun 2025 & tahun sebelumnya dengan penjelasan sebagai berikut:
Roda 2 wajib pajak kurang mampu yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) (PKB pokok maksimal sampai dengan Rp 500.000)
Sepeda motor roda 3 (PKB pokok maksimal sampai dengan Rp 500.000
Roda 2 ojek online
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat (denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan).
Selain itu, berdasarkan Kepgub Jawa Timur No. 100.3.1/261/013/2026, terdapat keringanan dasar pengenaan PKB (24,7%) & BBNKB (37,25%). Pengenaan PKB dan BBNKB tidak naik.
Perlu dicatat bahwa kebijakan yang mendapat seluruh keuntungan ini hanya berlaku untuk kendaraan beroda dua. Untuk kendaraan beroda tiga, empat, atau lebih, hanya diberi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng, Ada Bebas Denda PKB dan Pajak Progresif
(MFT)
