Contoh Format Surat Keterangan Belum Menikah dan Fungsinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat keterangan belum menikah adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang berstatus lajang atau belum pernah menikah secara hukum. Surat ini biasanya diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, baik di instansi pemerintah maupun swasta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, surat keterangan belum menikah juga dijadikan persyaratan dalam pembuatan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Proses pengurusannya terbilang cukup mudah, selama semua persyaratan dilengkapi dengan benar. Agar tidak keliru dalam menyusunnya, simak contoh format surat keterangan belum menikah berikut ini!
Fungsi Surat Keterangan Belum Menikah
Mengutip situs resmi Pemerintah Kota Cimahi, surat keterangan belum menikah digunakan untuk menyatakan bahwa seseorang berstatus lajang. Dokumen ini biasanya menjadi syarat administrasi dalam berbagai kebutuhan, seperti melamar pekerjaan, mengurus pernikahan, mengajukan beasiswa, hingga keperluan akademik. Adapun fungsi lainnya antara lain:
Persyaratan administrasi di kampus dan pengajuan beasiswa.
Melengkapi dokumen lamaran kerja.
Mengurus proses pernikahan secara resmi.
Mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Format Surat Keterangan Belum Menikah
Terdapat beberapa bagian penting yang harus ada dalam format surat keterangan belum menikah. Berikut urutannya yang dilansir dari laman kebudayaan.kemdikbud.go.id:
1. Kop Surat
Bagian pertama adalah kepala atau kop surat. Bagian ini memuat identitas instansi yang mengeluarkan surat, seperti nama instansi, alamat kantor, hingga logo resmi. Kop surat berfungsi untuk menegaskan keabsahan dokumen.
2. Nomor Surat Resmi
Setiap surat resmi, termasuk surat keterangan belum menikah, wajib memiliki nomor registrasi yang diterbitkan oleh kelurahan atau instansi terkait. Nomor surat harus ditulis dengan tepat dan tidak boleh ada kesalahan, karena menjadi identitas unik dokumen tersebut.
3. Identitas Diri
Identitas pribadi pemohon harus dicantumkan dengan benar, mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data ini sangat penting dan akan divalidasi.
4. Isi Surat
Bagian isi memuat pernyataan bahwa pemohon benar-benar belum pernah menikah. Redaksi surat harus ditulis dengan bahasa resmi, jelas, dan sopan. Isi surat tidak boleh dibuat sembarangan, karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika terbukti tidak sesuai dengan kenyataan.
5. Penutup
Pada bagian penutup, dicantumkan pernyataan bahwa surat dibuat tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Surat kemudian ditandatangani oleh pihak berwenang, biasanya lurah atau pejabat terkait, lengkap dengan nama, NIP, dan cap resmi instansi penerbit. Tanda tangan dan cap menjadi bukti legalitas surat ini.
Baca juga: Format Surat Rekomendasi LPDP 2025, Pendaftar Wajib Tahu!
Contoh Format Surat Keterangan Belum Menikah
Berikut contoh surat keterangan belum menikah yang bisa dijadikan referensi menurut informasi dari laman Pemerintah Kota Bekasi:
SURAT PERNYATAAN BELUM PERNAH MENIKAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Jenis Kelamin :
Warga Negara :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat/Tempat Tinggal :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya sampai dengan dibuatnya pernyataan ini belum pernah menikah.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya. Apabila di kemudian hari terbukti pernyataan ini tidak benar, saya bersedia bertanggung jawab di hadapan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak akan melibatkan aparat kelurahan maupun ketua RT/RW.
Bekasi, ……….. (tanggal dibuat)
Yang Menyatakan,
Materai Rp 10.000
(Tanda tangan & Nama Terang)
(SLT)
