Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban dan Pelanggaran Hak
15 November 2024 10:57 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada pelajaran PKN kelas 12, peserta didik mempelajari materi kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Salah satu pertanyaan yang harus dijawab yakni, 'berikut yang termasuk contoh kasus pengingkaran kewajiban adalah apa?'
ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara, kita memiliki hak dan kewajiban yang sama. Artinya, dalam sistem hukum yang baik, setiap individu harus diperlukan sama atau setara.
Sehingga, warga negara tidak boleh mengingkari kewajibannya. Lantas, apa saja contoh kasus pengingkaran kewajiban? Simak penjelasannya di bawah ini.
Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII oleh Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli, hak merupakan semua hal yang diperoleh atau didapatkan manusia. Sementara itu, kewajiban adalah tindakan atau kewajiban yang harus dilakukan seseorang.
Sebagai warga negara, hak dan kewajiban telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam masyarakat sering terjadi kasus pengingkaran kewajiban dan pelanggaran hak.
Lalu, apa jawaban untuk pertanyaan 'berikut yang termasuk contoh kasus pengingkaran kewajiban adalah apa?'
ADVERTISEMENT
Dihimpun dari buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII oleh Lilyk Marliyati, beberapa contoh kasus pengingkaran kewajiban, yaitu:
1. Melanggar Hukum
Setiap warga negara wajib menaati hukum perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, ketika seseorang melanggar hukum, maka orang tersebut telah mengingkari kewajibannya sebagai warga negara, seperti melanggar hukum berlalu lintas seperti tak memakai helm atau mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Tak Membela Negara
Maka, apabila seseorang tak ikut dalam upaya bela negara, orang tersebut telah mengingkari kewajibannya sebagai warga negara.
3. Tak Menghormati Hak Asasi Manusia
Bentuk pengingkaran kewajiban menghormati hak asasi orang lain, yaitu melakukan perundungan, penipuan, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
4. Tak Ikut Serta dalam Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Adapun, yang termasuk contoh pengingkaran kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, yaitu tak membayar pajak pada waktunya atau bahkan tak membayar pajak sama sekali, tak mengikuti aturan sekolah, dan melakukan aksi terorisme.
Selain itu, melakukan kekerasan berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) dan merusak lingkungan juga termasuk bentuk pengingkaran kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
5. Tak Mengikuti Pendidikan Dasar
Beberapa bentuk pengingkaran kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar, yaitu membolos sekolah, dikeluarkan dari sekolah, dan lainnya.
Pengingkaran kewajiban di atas apabila tak segera diatasi dapat berimbas pada proses pembangunan negara dan pemenuhan hak warga negara.
ADVERTISEMENT
Contoh Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Selain harus memenuhi kewajibannya, setiap warga negara harus mendapatkan haknya. Namun, ternyata masih banyak kasus pelanggaran hak yang diterima warga negara.
Apabila kasus pelanggaran hak warga negara tak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Disadur dari buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII oleh Lilyk Marliyati, berikut beberapa contoh kasus pelanggaran hak warga negara:
1. Proses Penegakan Hukum yang Belum Optimal
Contoh kasus pelanggaran hak warga negara yang pertama adalah proses penegakan hukum yang belum optimal. Misalnya, masih sering terjadi kasus salah tangkap.
Selain itu, masih sering ditemukan perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum. Para oknum tersebut masih memandang jabatan dan kekayaan. Beberapa orang dapat bebas dari hukuman tindak pidana yang dilakukannya setelah menyogok oknum penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Sehingga, hal tersebut membuktikan bahwa pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 masih belum dilaksanakan dengan baik.
Adapun bunyi pasal tersebut, yaitu: "Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya."
2. Kemiskinan dan Pengangguran
Kemiskinan dan pengangguran yang tinggi di Indonesia adalah salah satu kasus pelanggaran hak warga negara yang terjadi saat ini. Sebab, pekerjaan dan penghidupan yang layak adalah salah satu hak warga negara yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun bunyi pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."
3. Tindakan Kekerasan Mengatasnamakan Agama
Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa: "Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."
ADVERTISEMENT
Sehingga, terjadinya kekerasan yang mengatasnamakan agama merupakan salah satu contoh kasus pelanggaran hak warga negara.
4. Tingginya Angka Putus Sekolah
Contoh kasus pelanggaran hak warga negara selanjutnya banyak dijumpai di bidang pendidikan, di mana angka putus sekolah masih tinggi, terutama di desa-desa terpencil karena faktor biaya dan infrastruktur yang tak memadai.
Hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1.
5. Pelanggaran Hak Cipta
Contoh pelanggaran hak warga negara yang terakhir adalah pelanggaran hak cipta. Pelanggaran hak ini banyak dirasakan para seniman, seperti beredarnya VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat karya, dan lainnya.
(NSF)