Contoh Mahar Pernikahan pada Masa Rasulullah SAW dan Para Sahabatnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
20 Mei 2022 10:28 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mahar pernikahan. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahar pernikahan. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Salah satu bentuk untuk memuliakan seorang wanita dalam Islam adalah memberikan mahar saat pernikahan. Contoh mahar pernikahan yang diberikan dapat berbentuk apa pun sesuai dengan kesanggupan calon suami, seperti seperangkat alat sholat, buku, uang tunai, pakaian dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Abu Salman Farhan Al-Atsary menuliskan dalam buku Menikah untuk Bahagia: Sebuah Mahar Cinta, mahar adalah pemberian seorang lelaki kepada wanita yang akan dinikahinya dan selanjutnya akan menjadi hak istri secara penuh, setelah itu suami tidak dapat mengusik sedikit pun.
Dalam Islam sendiri, mahar tidak memiliki batasan yang ditentukan. Namun, yang paling disarankan adalah dengan meringankan mahar sebagaimana yang telah disebutkan dalam banyak hadits. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai mahar:
“Sesungguhnya nikah yang paling barokah adalah yang paling ringan maharnya.” (HR. Ahmad)
Dalam hadits lain Rasulullah SAW juga telah menegaskan hal yang serupa melalui sabdanya berikut ini:
“Wanita yang paling agung berkahnya adalah yang paling ringan maharnya.” (HR. Ahmad, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)
ADVERTISEMENT
Lalu, apa saja contoh mahar pernikahan yang dapat dijadikan referensi sebagai pemberian dari pihak laki-laki kepada calon istri? Berikut informasinya.

Contoh Mahar Pernikahan

Ilustrasi mahar pernikahan. Foto: Unsplash
Muhammad Jafar menuliskan dalam buku Hukum Hafalan Al-Qur’an dan Hadis Sebagai Mahar Nikah, bahwa contoh mahar pernikahan dapat berupa barang dan jasa.
Contoh mahar pernikahan dalam bentuk jasa di dalam Alquran adalah menggembala kambing selama delapan tahun sebagai mahar pernikahan seorang perempuan.
Ini yang dilakukan Nabi Musa AS menikahi salah seorang putri Nabi Syu’aib AS. Beliau memberikan maskawin bekerja selama delapan tahun sebagaimana yang telah tercantum dalam surat Al-Qashash ayat 27 yang artinya:
"Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik" (QS. Al-Qashash: 27:
ADVERTISEMENT
Sedangkan mengutip dari Liberalisasi Islam di Indonesia: Fakta, Gagasan, Kritik, dan Solusinya oleh Adian Husaini, contoh mahar yang pernah diberikan pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat kepada istri mereka adalah sebagai berikut:

1. Dinar dan Dirham

Dinar dan dirham adalah salah satu bentuk mahar yang paling populer sejak zaman Rasulullah SAW dan para sahabat. Dinar adalah emas dengan kadar 22 karat sebesar 4,25 gram, sedangkan dirham adalah perak murni dengan berat 2,975 gram. Terdapat keutamaan dinar dan dirham yang telah disebutkan dalam hadist berikut:
“Dinar (emas) dan dirham (perak) adalah stempel Allah SWT di muka bumi-Nya, barangsiapa yang datang dengan mempergunakan stempel tuhannya, maka akan dicukupi semua kebutuhannya.” (HR. Thabrani)

2. Hafalan Alquran

Selain mahar yang diberikan dalam bentuk dinar dan dirham, ada pula mahar yang diberikan dalam bentuk hafalan ayat-ayat Alquran. Hal ini juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah SAW.
ADVERTISEMENT
“Dari Sahal bin Sa’ad bahwa Rasulullah SAW didatangi seorang perempuan yang berkata, ‘Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu’. Perempuan itu berdiri lama, lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata, ‘Ya Rasulullah, kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya’.
Rasulullah berkata, ‘Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar?’. Ia berkata, ‘Tidak, kecuali hanya sarungku ini’. Nabi menjawab, ‘Carilah sesuatu’. Ia berkata, ‘Aku tidak mendapatkan sesuatu pun’. Rasulullah berkata, ‘Carilah walau cincin dari besi’. Ia mencari lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa.
Lalu Nabi berkata lagi, ‘Apakah kamu menghafal Alquran?’. Dia menjawab, ‘Ya, surah ini dan itu’ sambil menyebutkan surah yang dihafalkannya. Berkatalah Nabi, ‘Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Alquran’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ilustrasi pernikahan. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT

3. Memerdekakan

Mahar berbentuk nonmateri yang pernah Rasulullah SAW berikan kepada salah satu istrinya, yakni Shafiyah berupa kemerdekaan. Rasulullah SAW memerdekakan Shafiyah karena pada waktu Perang Khalbar, ia menjadi tawanan perang, kemudian Rasulullah SAW membebaskannya.
“Diriwayatkan dari Anas RA dari Rasulullah SAW, bahwa beliau memerdekakan Shafiyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maharnya.” (HR. Bukhari)

4. Masuk Islam

Dalam sejarah Islam, Ummu Sulaim dikenal sebagai perempuan dengan mahar termahal di dunia. Mahar tersebut bukanlah dalam bentuk dinar atau dirham yang banyak, melainkan masuknya Abu Thalhah ke dalam Islam yang saat itu masih menjadi kafir.
Ummu Sulaim mau menikah dengan Abu Thalhah dengan syarat, lelaki tersebut harus masuk Islam. Syarat ini merupakan bukti keimanan dan kecintaan Ummu Sulaim yang luar biasa dengan Rabb-nya.
ADVERTISEMENT
Ummu Sulaim tidak mensyaratkan harta, kedudukan, dan yang lainnya sebagai mahar. Pandangan pertama dan yang didahulukan adalah kesalehan suami. Meskipun Abu Thalhah telah membujuknya dengan harta, namun ia menolak selain Islam.
(IMR)