Konten dari Pengguna

Contoh SPJ KPPS Pilkada Tahun 2024

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Contoh SPJ KPPS Pilkada Tahun 2024 Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh SPJ KPPS Pilkada Tahun 2024 Foto: Unsplash

Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu dokumen yang harus dilaporkan panitia. Sebagai gambaran, panitia bisa melihat Contoh SPJ KPPS.

SPJ KPPS dapat dilaporkan setelah pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) selesai. Seperti kita ketahui, Pilkada serentak di seluruh daerah di Indonesia akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 18 tahun 2017, SPJ merupakan laporan pertanggungjawaban yang dilampiri dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan seluruh bukti asli pengeluaran.

Dalam artikel ini terdapat contoh SPK KPPS Pilkada tahun 2024 yang bisa dijadikan refrensi.

Memahami Kewajiban, Tugas dan Wewenang KPPS

Ilustrasi Contoh SPJ KPPS Pilkada Tahun 2024 Foto: Unsplash

Dalam setiap pemilihan umum, KPPS memiliki tugas yang cukup krusial. Keterlibatan mereka dimulai dari pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT), melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara, dan hal-hal penting lainnya.

Setiap anggota KPPS Pilkada 2024 wajib memahami tugas apa saja yang harus dikerjakan. Berikut kewajiban, tugas, dan wewenang KPPS berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota:

Kewajiban KPPS Pilkada 2024

  • Menempelkan DPT di TPS

  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PTPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas KPPS Pilkada 2024

  • Mengumumkan Daftar Pemilih tetap (DPT) di TPS

  • Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS (PTPS) dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan kepada peserta Pemilu

  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS Pilkada 2024

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contoh SPJ KPPS

Ilustrasi Contoh SPJ KPPS Pilkada Tahun 2024 Foto: Unsplash

Karena mengelola dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada, KPPS wajib membuat SPJ setelah pemungutan suara berakhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran KPPS.

Dikutip dari laman bangunharjo.bantulkab.go.id, ada beberapa poin penting yang harus dimasukkan dalam penyusunan SPJ. Mulai konsumsi untuk kegiatan sehari sebelum pemungutan suara (H-1) dan saat hari pemungutan suara (hari H).

Lalu, pengeluaran untuk kebutuhan alat tulis kantor (ATK), sewa peralatan TPS seperti tenda, kursi, sound system, serta papan pengumuman.

Kemudian yang paling penting adalah SPJ harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah, seperti cap dan nota resmi dari rekanan penyedia barang atau jasa.

Berikut ini adalah format penyusunan SPJ Pilkada 2024 yang dirangkum dari saluran Youtube Luqman Hakim TBN.

1. Bukti Penerimaan Dana KPPS

2. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Belanja (SPTBJ)

3. Lampiran Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja

4. Rancangan Anggaran Belanja

5. Bukti Pengeluaran Belanja:

  • Daftar tanda terima honorarium

  • Kuitansi

  • Nota

  • Surat tugas

  • Bukti telah melaksanakan tugas

  • Notulen Rapat

  • Perjanjian Sewa

  • Bukti setoran Pajak

6. Foto Dokumentasi

  • Foto dokumentasi rapat

  • Foto dokumentasi makan minum rapat

  • Foto dokumentasi pembelian ATK

  • Foto dokumentasi makan minum hari H

  • Foto dokumentasi pengantaran C Pemberitahuan

  • Foto dokumentasi pembuatan TPS

  • Foto dokumentasi peralatan yang dibeli untuk pembuatan TPS sebelum dipakai

  • Foto dokumentasi pengangkutan peralatan dengan mobil

Berikut contoh SPJ KPPS yang bisa Anda jadikan referensi.

Bukti Penerimaan Dana KPPS

BUKTI PENERIMAAN

Nomor: .....

SUDAH TERIMA DARI: Sekretaris PPS ....

UANG SEBESAR: Empat belas juta empat ratus sembilan puluh ribu Rupiah

UNTUK KEPERLUAN : PEMBIAYAAN KEGIATAN BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILU DI TPS ..... DENGAN RINCIAN DI BAWAH INI.

1. Uang Pendirian TPS: Rp 2.000.000

2. Uang Sewa Scanner: Rp 490.000

3. Uang Operasional Rp 1.000.000

4. Uang Konsumsi: Rp.200.000 x 9 orang Rp 1.800.000

5. Honor KPPS+Linmas: Rp 9.200.000

JUMLAH: Rp 14.490.000

Yang Menyerahkan, Sekretaris PPS

Yang Menerima, Ketua KPPS

Mengetahui, Ketua PPS

Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Belanja

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:.....

NIP:.....

Jabatan: KETUA KPPS TPS ......

Desa:.....

Kecamatan:.....

Kabupaten:.....

Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:

1. Bertanggung jawab atas penggunaan dana Pemilu bulan Februari tahun 2024 Sebesar Rp14.490.000,- sebagaimana terdapat pada daftar lampiran SPTJB ini untuk keperluan pelaksanaan kegiatan Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Berdasarkan lampiran SPTJB ini, masih terdapat sisa dana Pemilu yang belum dipergunakan sebesar Rp.....

3. Apabila di kemudian hari terdapat dana Pemilu yang belum dipergunakan dan mengakibatkan kekurangan dalam pertanggungjawabannya, maka kami bersedia untuk menyetor kekurangan tersebut ke Kas Negara.

4. Apabila di kemudian hari penggunaan dana Pemilu tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan mengakibatkan kerugian bagi Negara, maka kami bersedia untuk mengembalikan dan menyetor kerugian negara ke Kas Negara.

Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.

Ketua KPPS

.....

Untuk beberapa bukti pengeluaran selama pelaksanaan Pilkada bisa dilampirkan sesuai dengan apa yang sudah ditentukan. Jika semua aspek di dalam format SPJ sudah dipenuhi, maka SPJ sudah bisa dikatakan sebagai SPJ yang valid dan sah.

Baca Juga: Masa Kerja KPPS Pilkada 2024 beserta Rincian Gaji dan Tugasnya

(SFN)