Masa Kerja KPPS Pilkada 2024 beserta Rincian Gaji dan Tugasnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menjadi elemen penting dalam perhelatan Pilkada 2024. Saat Pilkada berlangsung, semua petugas KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam Pilkada 2024, KPPS memiliki tugas yang cukup krusial. Keterlibatan mereka dimulai dari pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT), melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara, dan hal-hal penting lainnya..
Dengan tugas sebanyak itu, berapa lama masa kerja KPPS Pilkada 2024? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan di bawah ini.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Hingga saat ini, proses seleksi anggota KPPS Pilkada 2024 baru memasuki tahap pendaftaran. Setelah terpilih, anggota KPPS akan bertugas sejak 7 November-8 Desember 2024. Berikut adalah jadwal selengkapnya:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji yang didapat petugas KPPS adalah sebesar Rp 850 ribu. Nominal ini sesuai yang tertera dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 dengan rincian sebagai berikut:
Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per orang per bulan
Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000 per orang per bulan
Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.
Selain itu, ada juga santunan yang diberikan jika mengalami kecelakaan saat sedang bertugas. Berikut adalah rinciannya:
Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang.
Kewajiban, Tugas, dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
Setiap anggota KPPS Pilkada 2024 wajib memahami tugas apa saja yang harus dikerjakan. Semua kewajiban, tugas, dan wewenang anggota KPPS ini diatur oleh KPU melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Menempelkan DPT di TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PTPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas KPPS Pilkada 2024
Mengumumkan Daftar Pemilih tetap (DPT) di TPS
Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS (PTPS) dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan kepada peserta Pemilu
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang KPPS Pilkada 2024
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tata Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
(SFN)
