Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024 beserta Rincian Gaji dan Tugasnya
26 September 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) akan menjadi elemen penting dalam perhelatan Pilkada 2024. Saat Pilkada berlangsung, semua petugas KPPS akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
ADVERTISEMENT
Dalam Pilkada 2024 , KPPS memiliki tugas yang cukup krusial. Keterlibatan mereka dimulai dari pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT), melaksanakan pemungutan serta penghitungan suara, dan hal-hal penting lainnya..
Dengan tugas sebanyak itu, berapa lama masa kerja KPPS Pilkada 2024? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan di bawah ini.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Hingga saat ini, proses seleksi anggota KPPS Pilkada 2024 baru memasuki tahap pendaftaran. Setelah terpilih, anggota KPPS akan bertugas sejak 7 November-8 Desember 2024. Berikut adalah jadwal selengkapnya:
ADVERTISEMENT
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji yang didapat petugas KPPS adalah sebesar Rp 850 ribu. Nominal ini sesuai yang tertera dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 dengan rincian sebagai berikut:
Selain itu, ada juga santunan yang diberikan jika mengalami kecelakaan saat sedang bertugas. Berikut adalah rinciannya:
Kewajiban, Tugas, dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
Setiap anggota KPPS Pilkada 2024 wajib memahami tugas apa saja yang harus dikerjakan. Semua kewajiban, tugas, dan wewenang anggota KPPS ini diatur oleh KPU melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Tugas KPPS Pilkada 2024
ADVERTISEMENT
Wewenang KPPS Pilkada 2024
(SFN)