Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Tata Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi
19 September 2024 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, badan penyelenggara pemilu mengumumkan pembukaan KPPS untuk Pilkada 2024. Bagi masyarakat yang tertarik, tentunya perlu mengetahui cara daftar KPPS Pilkada 2024 dan persyaratan yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Dengan mengetahui tata cara tersebut, maka calon pelamar bisa mempersiapkan diri dengan baik. Pasalnya, seperti yang diketahui bahwa Pilkada 2024 akan berlangsung dalam waktu dekat.
Tata Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Mengutip dari buku PILKADA: Mencari Pemimpin Daerah, Ayu Widowati Johannes (2020:78), Pilkada merupakan momentum untuk melakukan suksesi kepemimpinan lokal sebagai wujud implementasi demokrasi yang partisipatif.
Adapun tata cara daftar KPPS Pilkada 2024 yang perlu diketahui oleh masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan diri adalah sebagai berikut.
1. Berkas yang Harus Dipersiapkan
ADVERTISEMENT
2. Mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Apabila seluruh dokumen tersebut sudah disiapkan, maka bisa langsung mendaftarkan diri di masing-masing kelurahan sesuai dengan wilayah kerjanya. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi berkas sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Adapun syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Itulah tata cara daftar KPPS Pilkada 2024 dan syaratnya yang penting untuk disimak calon pendaftar. (Anne)