Konten dari Pengguna

Tata Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara daftar kpps pilkada 2024. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara daftar kpps pilkada 2024. Sumber: pexels.com

Belum lama ini, badan penyelenggara pemilu mengumumkan pembukaan KPPS untuk Pilkada 2024. Bagi masyarakat yang tertarik, tentunya perlu mengetahui cara daftar KPPS Pilkada 2024 dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Dengan mengetahui tata cara tersebut, maka calon pelamar bisa mempersiapkan diri dengan baik. Pasalnya, seperti yang diketahui bahwa Pilkada 2024 akan berlangsung dalam waktu dekat.

Tata Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Ilustrasi cara daftar kpps pilkada 2024. Sumber: pexels.com

Mengutip dari buku PILKADA: Mencari Pemimpin Daerah, Ayu Widowati Johannes (2020:78), Pilkada merupakan momentum untuk melakukan suksesi kepemimpinan lokal sebagai wujud implementasi demokrasi yang partisipatif.

Adapun tata cara daftar KPPS Pilkada 2024 yang perlu diketahui oleh masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan diri adalah sebagai berikut.

1. Berkas yang Harus Dipersiapkan

  • Surat pendaftaran

  • Fotokopi e-KTP

  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

  • Surat pernyataan

  • Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah

  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol

  • Daftar riwayat hidup

  • Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar

2. Mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Apabila seluruh dokumen tersebut sudah disiapkan, maka bisa langsung mendaftarkan diri di masing-masing kelurahan sesuai dengan wilayah kerjanya. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi berkas sebelum masuk ke tahap selanjutnya.

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Ilustrasi cara daftar kpps pilkada 2024. Sumber: pexels.com

Adapun syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Usia 17-55 tahun

  • Setia pada Pancasila

  • Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil

  • Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan

  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP

  • Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan

  • Bebas narkotika

  • Pendidikan minimal SMA/sederajat

  • Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun

  • Pas foto

Baca Juga: Penyebab Terjadinya Kerawanan Politik di Indoensia

Itulah tata cara daftar KPPS Pilkada 2024 dan syaratnya yang penting untuk disimak calon pendaftar. (Anne)