Tata Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Syarat yang Harus Dipenuhi

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belum lama ini, badan penyelenggara pemilu mengumumkan pembukaan KPPS untuk Pilkada 2024. Bagi masyarakat yang tertarik, tentunya perlu mengetahui cara daftar KPPS Pilkada 2024 dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan mengetahui tata cara tersebut, maka calon pelamar bisa mempersiapkan diri dengan baik. Pasalnya, seperti yang diketahui bahwa Pilkada 2024 akan berlangsung dalam waktu dekat.
Tata Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Mengutip dari buku PILKADA: Mencari Pemimpin Daerah, Ayu Widowati Johannes (2020:78), Pilkada merupakan momentum untuk melakukan suksesi kepemimpinan lokal sebagai wujud implementasi demokrasi yang partisipatif.
Adapun tata cara daftar KPPS Pilkada 2024 yang perlu diketahui oleh masyarakat yang tertarik untuk mendaftarkan diri adalah sebagai berikut.
1. Berkas yang Harus Dipersiapkan
Surat pendaftaran
Fotokopi e-KTP
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan
Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah
Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar riwayat hidup
Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
2. Mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Apabila seluruh dokumen tersebut sudah disiapkan, maka bisa langsung mendaftarkan diri di masing-masing kelurahan sesuai dengan wilayah kerjanya. Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi berkas sebelum masuk ke tahap selanjutnya.
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Adapun syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Usia 17-55 tahun
Setia pada Pancasila
Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP
Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan
Bebas narkotika
Pendidikan minimal SMA/sederajat
Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
Pas foto
Baca Juga: Penyebab Terjadinya Kerawanan Politik di Indoensia
Itulah tata cara daftar KPPS Pilkada 2024 dan syaratnya yang penting untuk disimak calon pendaftar. (Anne)
