Konten dari Pengguna

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BLT sebagai Referensi

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh surat kuasa penerima BLT. Sumber: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh surat kuasa penerima BLT. Sumber: Unsplash.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Namun, penerima manfaat terkadang berhalangan hadir mengambil dana tersebut secara langsung. Dalam situasi seperti ini, pengambilan bantuan dapat diwakilkan menggunakan surat kuasa.

Dikutip dari buku Praktik Peradilan Perdata (2021) oleh Elza Syarief, surat kuasa berisi pelimpahan wewenang dari seseorang kepada seseorang lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi ataupun masalah hukum.

Jika pihak penerima tidak dapat hadir secara langsung, simak contoh surat kuasa pengambilan BLT selengkapnya berikut ini!

Apa itu BLT?

Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sumber: Unsplash.

Menurut laman Desa Pengadegan, BLT adalah program bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga kurang mampu secara finansial agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk membeli sandang, pangan, pendidikan, dan kebutuhan lainnya.

Selain untuk pemenuhan kebutuhan dasar, program ini memiliki tujuan spesifik, yaitu:

  • Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem: Membantu keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi paling bawah agar dapat bertahan hidup.

  • Pemulihan Ekonomi Nasional: Meningkatkan daya beli masyarakat di tingkat desa.

  • Jaring Pengaman Sosial: Melindungi masyarakat yang terdampak guncangan ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan atau dampak pandemi/krisis.

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BLT

Ilustrasi contoh surat kuasa penerima BLT. Sumber: Unsplash.

Dikutip dari laman BPK RI dan JDIH Kabupaten Cilacap, berikut contoh surat kuasa pengambilan BLT yang bisa dijadikan referensi.

Contoh 1

SURAT KUASA

PENGAMBILAN DANA BLT KABUPATEN BINTAN TAHUN 2025

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: [Nama Lengkap Penerima BLT]

NIK: [Nomor NIK Penerima BLT]

Alamat: [Alamat Lengkap Penerima BLT]

Tempat / Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir Penerima BLT]

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Dengan ini memberikan Kuasa Penuh kepada:

Nama: [Nama Lengkap Penerima Kuasa]

NIK: [Nomor NIK Penerima Kuasa]

Alamat: [Alamat Lengkap Penerima Kuasa]

Tempat / Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir Penerima Kuasa]

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA memberikan kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk pengambilan dana BLT Kabupaten Bintan Tahun 2025.

PIHAK KEDUA:

1. Menandatangani kuitansi penerimaan dana BLT Kabupaten Bintan Tahun 2025.

2. Mengambil dana BLT 2025 dari Petugas Dinas Sosial Kabupaten Bintan.

3. Menyerahkan dana BLT kepada PIHAK PERTAMA secara utuh, tanpa potongan apapun, sebesar yang tertera pada kuitansi penerimaan BLT.

Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bintan, 25 September 2025

Pihak Pertama Pihak Kedua

(ttd) (ttd)

Nama Pihak Pertama Nama Pihak Kedua

Contoh 2

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: [Nama Lengkap Penerima BLT]

Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir Penerima BLT]

NIK: [Nomor NIK Penerima BLT]

Alamat: [Alamat Lengkap Penerima BLT]

Dengan ini memberi kuasa kepada:

Nama: [Nama Lengkap Penerima Kuasa]

Tempat/Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir Penerima Kuasa]

NIK: [Nomor NIK Penerima Kuasa]

Hubungan Keluarga: [Hubungan Keluarga Penerima Kuasa dengan Penerima BLT]

Alamat: [Alamat Lengkap Penerima Kuasa]

Untuk mengambil dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kabupaten Cilacap Tahun 2025. Demikian Surat Kuasa dibuat sebenar-benarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Cilacap, 25 September 2025

Pihak Pertama Pihak Kedua

(ttd) (ttd)

Nama Pihak Pertama Nama Pihak Kedua

Kriteria Penerima BLT

Ilustrasi kriteria penerima BLT. Sumber: Unsplash.

Daftar penerima BLT tidak ditentukan sepihak oleh Kepala Desa, melainkan melalui proses validasi dan finalisasi dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Kriteria calon penerima BLT, antara lain:

  1. Keluarga Miskin/Kurang Mampu: Berdomisili di desa bersangkutan.

  2. Tidak Menerima Bantuan Lain: Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), atau Kartu Prakerja.

  3. Kondisi Khusus:

  • Kehilangan mata pencaharian.

  • Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

  • Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti.

  • Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia (Lansia).

Jenis-Jenis BLT

Ilustrasi jenis-jenis BLT. Sumber: Unsplash.

Pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disesuaikan dengan target penerima dan tujuan penyalurannya. Berikut jenis-jenis BLT yang umum dikenal dan pernah atau sedang disalurkan:

1. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa adalah bantuan uang tunai yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sasaran utamanya yakni warga desa kurang mampu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pusat lainnya, seperti PKH atau BPNT.

Besaran BLT Dana Desa adalah Rp 300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pencairannya dilakukan setiap bulan atau triwulan, tergantung kebijakan dan anggaran di setiap desa.

2. BLT BBM

Program BLT BBM pernah diberikan pemerintah untuk melindungi daya beli keluarga prasejahtera saat terjadi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Penyaluran bantuan ini berbasis pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dicairkan melalui PT Pos Indonesia.

3. BLT Kesra (Kesejahteraan Rakyat)

BLT Kesra merupakan bantuan stimulus tambahan dari pemerintah yang ditargetkan untuk 35,05 juta KPM. Program ini terpisah dan berbeda dari bantuan sosial rutin lainnya, seperti PKH dan BPNT.

Besaran bantuan ditetapkan Rp 300.000 per bulan yang disalurkan secara rapel untuk periode Oktober, November, dan Desember. Dengan demikian, setiap penerima akan langsung mendapatkan total dana tunai sebesar Rp 900.000 dalam satu kali pencairan.

(FHK)

Baca juga: 3 Contoh Surat Undangan Rapat dan Cara Menyusunnya