Konten dari Pengguna

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB yang Sederhana

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh surat kuasa pengambilan bpkb. Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh surat kuasa pengambilan bpkb. Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan.

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Buku ini menjadi bukti kepemilikan seseorang terhadap kendaraan motornya.

Untuk mengambil BPKB diperlukan dokumen yang resmi dan jelas. Apabila pemilik kendaraan berhalangan untuk melakukan pengambilan, BPKB dapat diambil menggunakan surat kuasa.

Lantas, seperti apa isi dari surat kuasa? Simak ulasan ini untuk mengetahui contoh kuasa surat pengambilan BPKB yang dapat Anda jadikan referensi.

Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Ilustrasi contoh surat kuasa pengambilan bpkb. Foto: Pexels.com

Mengutip dokumen unggahan Dinas Pekerjaan Umum Kota Serang di Scribd, berikut contoh surat kuasa pengambilan BPKB yang dapat Anda gunakan:

Surat Kuasa Pengambilan BPKP

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi

Tempat/Tgl Lahir: Jakarta, 13 Januari 2000

NIK: 0123456789101112

Alamat: Jl. Tandu Merah III, No. 14, Jakarta Timur

Dengan ini memberikan kuasa sepenuhnya kepada:

Nama: Ali

Tempat/Tgl Lahir: Lampung, 23 Juni 2001

NIK: 1211109876543210

Alamat: Jl. Taman Biru II, No. 5 Blok A, Jakarta Barat

Untuk pengambilan BPKP di PT xxx 1 unit kendaraan motor, dengan rincian sebagai berikut:

Merk/Tipe: Honda Vario

Tahun: 2026

No. Rangka: MHRGK5860KJ901440

No. Mesin: L15Z52236358

No. Polisi: B 1314 KYN

Warna: Hitam

Demikian surat kuasa pengambilan BPKB ini saya buat, semoga dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Yang Memberi Kuasa Yang Menerima Kuasa

Materai 10.000

TTD dan Nama TTD dan Nama

Tujuan Pembuatan BPKB

Ilustrasi contoh pembuatan surat kuasa bpkb. Foto: Pexels.com.

Pembuatan BPKB memiliki beberapa tujuan, berikut beberapa di antaranya dikutip dari laman resmi Polres Kota Mojokarto:

  • Untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor

  • Dengan meningkatnya kriminalitas, registrasi dan identifikasi lalu lintas/pendaftaran kendaraan bermotor menjadi salah satu cara bagi Polri untuk melacak kejahatan

  • Langkah-langkah perlu diambil guna menyamakan persepsi dan tindakan dalam proses penerbitan BPKB terutama mekanisme dan prosedur penerbitan BPKB.

Fungsi BPKB

Selain memahami tujuan, BPKB juga memiliki fungsi serta peran penting, yakni:

  1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor, baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak, diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.

  2. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.

  3. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor. Jadi, di samping meningkatkan public service, dokumen ini juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.

  4. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2026 Sampai Akhir Tahun, Cek Syaratnya

(MFT)